Banyuwangi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) secara resmi melarang masyarakat maupun pihak swasta menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun, dan diimbau lebih banyak menggelar doa bersama.
Larangan pesta kembang api ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Guntur Priambodo.
"Untuk malam pergantian tahun bisa dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing, sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, serta harapan akan tahun yang lebih baik," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam keterangannya di Banyuwangi, Jumat.
Kegiatan peringatan malam pergantian tahun yang bersifat resmi dan/atau berizin, lanjut dia, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta, termasuk kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan ruang publik, dilarang menggunakan kembang api dan petasan.
Selain itu, kata Ipuk, terhadap perayaan masyarakat secara pribadi, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dan imbauan moral agar perayaan dilakukan secara tertib, aman dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.
Sementara penyelenggara kegiatan, pelaku usaha serta perangkat wilayah wajib menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
"Perangkat daerah, Camat, serta kepala desa/lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif," kata Bupati Ipuk.
Ia menyampaikan, peringatan malam pergantian tahun di hotel dan tempat hiburan serta lokasi lain yang telah berizin wajib menghormati kearifan lokal serta nilai adat, budaya dan norma sosial masyarakat Banyuwangi.
Menurut Ipuk, Pemkab Banyuwangi juga melarang penyelenggaraan kegiatan atau hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum, termasuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Bagi yang melanggar atau tidak mengindahkan surat edaran tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
