Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menyatakan sebanyak 21 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan provinsi setempat
Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan menjelaskan total yang mendaftar selama periode pendaftaran yang dibuka 16 - 29 Desember 2022 sebanyak 31 balon DPD.
"Dari 31 bakal calon DPD yang mendaftar, hanya 21 orang yang dokumen dukungan minimalnya lengkap dan dapat diterima," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu.
Insan menegaskan batas minimal dukungan pemilih bagi setiap bakal calon DPD yang diterima adalah 5.000 orang.
Sebanyak 21 bakal calon DPD asal Jatim yang dukungan minimal pemilihnya dinyatakan lengkap adalah Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartono, Adilla Azis, Agus Rahardjo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, dan Emilia Contessa.
Selain itu Erlytha Dwi A Siregar, Evi Zainal Abidin, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, Siti Rafika Hardhiansari dan Subani Suryo Atmojo.
Terhadap 21 bakal calon DPD tersebut, KPU Jatim selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi mulai 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.
Insan menjelaskan verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan calon DPD menjadi peserta Pemilu anggota DPD.
Setelah verifikasi administrasi akan dilakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu.
Berturut-turut setelah itu dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu, verifikasi faktual kesatu, serta perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua.
Berikutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua dan verifikasi faktual kedua. Baru setelah itu dilakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran oleh KPU Jatim.
"Bagi bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran maka dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran persyaratan calon," ucap Insan.