Tulungagung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, menerima surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur terkait pemberhentian anggota DPRD setempat dari PKNU, Agus Sukarno Putro, karena tersangkut kasus perzinahan. Sebagaimana keterangan yang disampaikan Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman, Rabu, SK tersebut telah mereka terima sejak Kamis (7/7) silam dalam bentuk salinan/tembusan karena surat aslinya ditujukan ke sekretariat DPRD. "Sebenarnya SK pemberhentian yang bersangkutan (Agus Sukarno Putro) ditujukan ke DPRD. KPU hanya menerima tembusannya," terang Arman. Lanjut Arman, selain menerima surat tembusan tersebut, KPU juga sudah menerima permintaan dari sekretariat DPRD Tulungagung untuk mengajukan nama pengganti Agus Sukarno Putro. Hasilnya, KPU kemudian mengajukan nama mantan ketua DPRD Tulungagung periode 2004-2009, Chamim Badruzzaman. Chamim merupakan kader senior di PKNU Tulungagung yang perolehan suaranya pada pemilihan legislatif (pilleg) 2009 lalu, tepat di bawah Agus. "KPU sudah mengajukan nama Chamim Badruzzaman ke DPRD. Kebetulan perolehan suaranya pada Pemilu 2009 lalu tepat di bawah Agus Sukarno Putro," terang Arman. Nama Chamim saat ini masih dalam tahap verifikasi berdasar Undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu, Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Berdasar aturan tersebut, verifikasi akan dilakukan selama lima hari kerja. Jika nantinya tidak ada surat keberatan dari masyarakat, Chamim bisa diajukan sebagai pengganti Agus, sementara Agus akan diberhentikan dari keanggotaan DPRD Tulungagung. "Masih ada tahap verifikasi selama lima hari untuk menunggu kemungkinan munculnya surat keberatan dari masyarakat terkait sosok Chamim Badruzzaman. Berpatokan tanggal masuknya SK Gubernur, maka paling lambat hari Kamis (14/7) besok harus sudah ada kepastian (verifikasi)," tandasnya. Arman menjelaskan, sekalipun nama Chamim dinyatakan telah lolos verifikasi, tidak otomatis ia bisa langsung duduk di kursi dewan. Sebagaimana prosedur dalam proses pergantian antarwaktu, DPRD masih harus mengajukan nama Cahmim terlebih dahulu ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan surat penetapan. Munculnya SK pemberhentian Agus Sukarno Putro tak lepas dari "blunder" perselingkuhan yang dilakukannya, sehingga digerebek warga Desa/Kecamatan Gondang, Kamis (22/10/2010). Saat itu, ia tertangkap tangan tengah berduaan di kamar dalam keadaan telanjang bersama seorang perempuan yang bukan istri/muhrimnya bernama Aprilia (30), Staf Sekretariat DPRD Tulungagung. PKNU selaku partai pengusung Agus, kemudian mengajukan pemecatan Agus dari anggota DPRD Tulungagung dan dari keanggotaan partai. Namun, Agus melakukan perlawanan dengan menuntut pengurus partai yang memecatnya. Setelah terkatung-katung dan lewat proses panjang hampir dua tahun, akhirnya Gubernur Jatim menerbitkan SK pemberhantian, dan PAW Agus akan segera dilakukan.
Soekarwo Berhentikan Anggota DPRD Tulungagung
Rabu, 13 Juli 2011 9:33 WIB