Pengajuan PAW PKNU Surabaya Tanpa Melalui Fraksi
Selasa, 22 Oktober 2013 20:44 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Anggota Komisi B DPRD Surabaya Camalia Habibah menilai langkah DPC Partai Kebangkitan Nasional Ulama Surabaya yang mengajukan pergantian antarwaktu kepada dirinya sebagai kebohongan publik karena tidak melalui fraksi.
Camelia Habibah, di Surabaya, Selasa, mengatakan ketika menyerahkan surat ke Ketua DPRD Surabaya Mochammad Machmud, DPC menyatakan bahwa mereka telah mengirimkan surat tembusan kepada Fraksi Gabungan Apkindo, namun setelah dicroscek ternyata kabar itu tidak benar.
"Kemarin (21/10) ketika DPC PKNU mengirim surat memang waktunya sudah terlalau sore. Makanya, saya tidak tahu ketika ada rombongan yang datang ke ketua dewan," katanya.
Terkait dilibatknya fraksi dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), Camelia Habibah menyatakan, sebenarnya tidak aturan yang mengharuskan dilibatkannya fraksi dalam proses tersebut. Namun berdasarkan kebiasan yang ada di DPRD Surabaya selama ini, fraksi memiliki peranan penting dalam proses PAW yang sedang diajukan.
"Jangankan anggota dewan yang masih hidup, PAW anggota dewan yang sudah meninggal saja juga harus melewati mekanisme seperti itu," katanya.
Habibah menegaskan, ada beberapa alasan yang membuat dirinya kurang berkenan dengan langkah yang ditunjukan DPC PKNU Surabaya, pertama dalam nota kesepakatn yang dibuat antara PKNU dengan partai Gerindra dirinya hanya menerima salah satu berkas saja.
Padahal, lanjut dia, sesuai dengan bentuk kerja sama yang selama ini berlaku, seharusnya ia berhak menerima dua salinan hasil kesepakatan yang telah dibuat, baik yang dimiliki Partai Gerindra maupun partainya.
"Alasan lainya, baru per Maret 2013 ada pengumunan. Padahal, di satu sisi rekrutmen Gerindra sudah ditutup 28 Februari 2013," katanya.
Alasan ke dua, lanjut dia, ketika seluruh anggota legislatif dari PKNU dikumpulkan di Bali, sebenarnya banyak kader yang meminta agar PKNU melebur dengan Partai Gerindra agar anggota dewan yang pindah partai tidak di PAW. Hanya saja PKNU kala itu tidak serta menyetujui usulan itu.
Makanya ia merasa heran ketika dirinya akan di PAW dengan alasan meenjadi caleg lewat partai lain. Padahal sebelum daftar lewat PKB, sudah berbicara secara langsung dengan ketua DPC PKNU Surabaya.
"Dulu, kita meminta dilebur karena gugatan kita di MK belum tahu hasilnya. Dan saya gabung PKB karena ideologinya sama dengan PKNU. Tapi, saya juga telah menyiapakn pengacara dan alternatif gugatan jika suatu saat nanti dibutuhkan," katanya.
Salah satu anggota Komisi B Rusli Yusuf menilai, jika PAW yang diajukan PKNU tidak bisa diproses. Sebab dari awal diajukan sudah melalui prosedur yang salah. "Harusnya, dari partai kemudian mengirim tembusan ke fraksi baru ke Ketua DPRD Surabaya," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta ketua DPRD Surabaya, Mochammmad Machmud, untuk bersikap hati-hati dalam memproses surat yang diajukan DPC PKNU itu. Dikhawatirkan, jika sampai ada mekanisme yang dilewati akan berakibat hukum dikemudian hari.
DPC Partai Kebangkitan Nasional Ulama Surabaya sebelumnya mengajukan PAW terhadap Camelia Habibah karena dinilai melanggar kesepakatan bersama saat menjadi caleg dari partai lain yang bukan rekomendasi partai.
"Kami berharap surat pengajuan PAW ini segera diproses," kata Wakil Ketua DPC PKNU Surabaya Faturozy saat menyerahkan surat pergantian antarwaktu (PAW) di ruang Ketua DPRD Surabaya, Senin (21/10).
Menurut dia, PKNU memang tidak masuk dalam partai peserta Pemilu 2014. Atas keputusan DPP PKNU dengan ikhtiar politiknya, telah melakukan nota kesepakatan dengan Partai Gerindra dengan Nomor A-200/DPP-03/II/2013 tanggal 19 Februari 2013. (*)