Surabaya (Antara Jatim) - Anggota Komisi B DPRD Surabaya Camelia Habibah mempertanyakan dasar pengajuan pergantian antarwaktu terhadap dirinya dari DPC Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kota Surabaya. Camelia mengatakan pengajuan Pergantian Antarwaktu (PAW) yang diajukan DPC PKNU Surabaya dinilai janggal karena selama ini ia tidak diajak komunikasi partai. "Terus terang saya tidak pernah diajak bicara. Sebelum pindah partai saya sudah pernah minta saran ke ketua DPC harus pindah partai apa," ujarnya di Surabaya, Senin. Ia menegaskan sebelum menjadi caleg di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah meminta pertimbangan dari partai. Namun, lanjut dia, tidak ada penjelasan bahwa ada nota kesepahaman antara PKNU dengan Partai Gerindra pada 19 Februari 2013. Saat itu, lanjut dia, belum ada keputusan dari DPP PKNU agar para kader ketika maju caleg harus ke Partai Gerindra. Sedangkan baru per Maret 2013 rekrutmen Gerindra sudah ditutup pada 28 Februari 2013. Namun di tengah pencalegannya, gugatan PKPU ke Mahkamah Konsitutusi (MK) dikabulkan, dimana bagi partai yang tidak lolos pemilu tidak perlu mengundurkan diri atau tidak diproses PAW. "Padahal di provinsi dan DPRD kota atau kabupaten lain juga banyak kader PKNU yang mendaftar tidak lewat Gerinda juga tidak di-PAW," katanya. Untuk itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika PAW diajukan. Rencanananya jika tidak Senin ini atau Selasa (22/10) dirinya akan menggugat DPC PKNU Surabaya. DPC PKNU Surabaya sebelumnya mengajukan PAW terhadap Camelia Habibah karena dinilai melanggar kesepakatan bersama saat menjadi caleg dari partai lain yang bukan rekomendasi partai. "Kami berharap surat pengajuan PAW ini segera diproses," kata Wakil Ketua DPC PKNU Surabaya Faturozy saat menyerahkan surat pergantian antarwaktu (PAW) di ruang Ketua DPRD Surabaya, Senin. Menurut dia, PKNU memang tidak masuk dalam partai peserta Pemilu 2014. Atas keputusan DPP PKNU dengan ikhtiar politiknya, telah melakukan nota kesepakatan dengan Partai Gerindra dengan Nomor A-200/DPP-03/II/2013 tanggal 19 Februari 2013. Artinya, setiap anggota PKNU yang duduk di legislatif dan kembali menjadi caleg melalui Partai Gerindra tidak akan dipersoalkan. Untuk itulah, DPC PKNU mengajukan PAW Camelia untuk diganti dengan Madali Badiri. Surat pengajuan PAW itu diserahkan ke Ketua DPRD Surabaya Mochammad Machmud oleh enam pengurus DPC PKNU Surabaya. (*)
Habibah Pertanyakan Dasar Pengajuan PAW PKNU Surabaya
Senin, 21 Oktober 2013 19:58 WIB