PKNU Surabaya Ajukan PAW Camelia Habibah
Senin, 21 Oktober 2013 18:33 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - DPC Partai Kebangkitan Nasional Ulama Surabaya mengajukan pergantian antarwaktu terhadap anggota Komisi B DPRD Surabaya Camelia Habibah, karena dinilai melanggar kesepakatan bersama saat menjadi caleg dari partai lain yang bukan rekomendasi partai.
"Kami berharap surat pengajuan PAW ini segera diproses," kata Wakil Ketua DPC PKNU Surabaya Faturozy saat menyerahkan surat pergantian antarwaktu (PAW) di ruang Ketua DPRD Surabaya, Senin.
Menurut dia, PKNU memang tidak masuk dalam partai peserta Pemilu 2014. Atas keputusan DPP PKNU dengan ikhtiar politiknya, telah melakukan nota kesepakatan dengan Partai Gerindra dengan Nomor A-200/DPP-03/II/2013 tanggal 19 Februari 2013. Artinya, setiap anggota PKNU yang duduk dilegislatif dan kembali menjadi caleg melalui Gerindra tidak akan dipersoalkan, namun bagi anggota legislatif yang menjadi caleg di luar Gerindra, maka akan bermasalah.
Salah satu anggota legislatif di DPRD Surabaya dari PKNU yang jadi caleg melalui partai lain yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah Camelia Habibah. Hal inilah yang dianggap telah melanggar nota kesepakatan PKNU dengan Gerindra.
Untuk itulah, DPC PKNU mengajukan PAW Camelia untuk diganti dengan Madali Badiri. Surat pengajuan PAW itu diserahkan ke Ketua DPRD Surabaya Mochammad Machmud oleh enam pengurus DPC.
Faturozy mengatakan pihaknya memang harus melakukan PAW bagi anggotanya yang menjadi caleg melalui partai di luar Gerindra. "Kita akan mengawal pelaksanaan PAW ini agar cepat terlaksana. Dari rapat pleno yang kita gelar, sudah disepakati untuk dilakukan PAW," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC PKNU Surabaya Junaedi, optimistis jika PAW itu jika dikawal dengan ketat, maka pelaksanaannya bias digelar antara 1 bulan sampai 1,5 bulan. "Kami juga sadar jika batas PAW itu sampai Pebruari 2014, karena itu akan kita kawal, kita perjuangkan sampai tuntas. Ini sudah diputuskan dalam pleno DPC dengan PAC," tegas Junaedi.
Ditanya mengapa hal ini baru dilaksanakan? menurut Junaedi, untuk masalah politik ini perlu dipertimbangkan. Bahkan ketua DPC Surabaya tidak mau bergegas melakukan itu. Namun setelah didesak DPC dan PAC, akhirnya langkah politik itu pun diambil.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya M. Machmud mengatakan pihaknya akan memproses surat PAW tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. "Kalau saya surat tidak ada yang menginap, cuma harus sesuai prosedur," katanya.
Ia mengatakan selama persyaratan PAW dilalui baik ada persetujuan dari DPP PKNU, DPW PKNU Jatim dan DPC PKNU Surabaya, maka proses PAW akan cepat diproses. "Soal penggantinya, itu kewenangan KPU Surabaya," katanya.
Habibah sendiri hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui teleponnya tidak aktif. (*)