Pamekasan (Antara Jatim) - Sejumlah anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Pamekasan, Madura, akan menggugat hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami terpaksa akan menggugat KPU Pamekasan ke PTUN karena rencana kebijakan KPU akan mencoret bacaleg yang hendak mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2014," kata juru bicara anggota DPRD dari PKNU Pamekasan, Makmun. Dalam keterengan persnya di kantor DPRD Pamekasan, Senin, Makmun menjelaskan, kebijakan KPU Pamekasan yang hendak mencoret anggota DPRD yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif 2014 dari partai berbeda itu dinilai tidak beralasan. Seharusnya, kata dia, ada perbedaan khusus antara anggota DPRD yang pindah partai dengan anggota DPRD yang hendak mendaftarkan lagi sebagai bacaleg 2014 melalui partai lain dengan alasan karena partai tidak lolos verifikasi. "Yang akan kami persoalkan di PTUN nantinya, karena KPU menganggap sama antara bacaleg yang pindah partai dengan bacaleg yang partainya tidak lolos verifikasi," terang Makmun. Makmun yang juga Ketua Komisi D DPRD Pamekasan ini lebih lanjut menambahkan, jika KPU tetap berpijak kepada keputusannya, maka banyak anggota DPRD di Pamekasan yang hendak mencalonkan diri sebagai bacaleg 2014 dan partainya tidak lolos verifikasi, semisal PKNU akan gugur. Seharusnya, kata dia, KPU Pamekasan bisa membedakan antara bacaleg yang pindah partai dengan bacaleg yang mencalonkan diri dari partai lain, karena partainya tidak lolos verifikasi. "PKNU ini kan sudah jelas, telah menyatakan bergabung dengan Partai Gerindra. Tidak logis kemudian, jika KPU masih akan mencoret bacaleg dari PKNU yang mencalonkan diri dari Partai Gerindra," katanya menjelaskan. Oleh karenanya, sambung Makmun, pihaknya akan menempuh jalur hukum, yakni melalui PTUN akan menggugat kebijakan KPU Pamekasan tersebut. Sebelumnya anggota KPU Pamekasan Agus Kasianto menyatakan, kebijakan akan mencoret anggota DPRD Pamekasan yang akan mendaftarkan diri sebagai bacaleg dari partai berbeda itu, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalonan. "Kami di tingkat daerah hanya menyelenggaran peaturan saja dan ketentuan dalam PKPU Nomor: 7 Tahun 2013, memang seperti itu," terang Agus Kasianto. Akan tetapi, pemahaman KPU Pamekasan yang hendak mencoret bacaleg dari partai lain meskipun partainya tidak lolos verifikasi ini, oleh komisi A DPRD Pamekasan dianggap sebagai bentuk pemahaman yang keliru. "Soalnya hanya di Madura KPU yang memahami seperti itu. Di luar Jawa saya baca di media justru membolehkan. Jadi hemat saya, KPU salah tafsir atas aturan yang ia buat sendiri," kata Ketua Komisi A DPRD Pamekasan Suli Faris menjelaskan. (*)
Legislator PKNU Gugat KPU Pamekasan
Senin, 1 April 2013 18:16 WIB