Tiga Atlet Porprov Surabaya Ber-KTP Ganda
Kamis, 7 Juli 2011 20:09 WIB
Surabaya - Tiga atlet bulu tangkis Kota Surabaya yang sedang dipermasalahkan Panitia Besar Pekan Olahraga Provinsi (PB Porprov) Jawa Timur karena terlibat di Pekan Olahraga Wilayah Sumatera, ternyata memiliki kartu tanda penduduk ganda.
Informasi yang diperoleh wartawan di Surabaya, Kamis menyebutkan, ketiga atlet masing-masing Shollahudin Allan, Nurwahid Adianto dan Seto Danu, tidak hanya tercatat sebagai penduduk Surabaya, tetapi juga penduduk Aceh.
Bahkan, KTP Aceh milik ketiga atlet bulu tangkis asal Perkumpulan Bulu Tangkis (PB) Jaya Raya Suryanaga Surabaya itu, telah diterbitkan sejak tahun 2009.
Identitas tersebut yang kemudian sempat digunakan ketiga atlet Surabaya tersebut untuk didaftarkan mengikuti Porwil Sumatera di Batam, pada 20-26 Juni 2011.
Sebelum didaftarkan mengikuti Porwil Sumatera, KONI Surabaya pada April 2011 telah lebih dulu mendaftarkan ketiga atlet bulu tangkis itu sebagai peserta Porprov Jatim di Kota Kediri, 15-22 Juli 2011.
"Memang benar ketiganya didaftarkan mengikuti Porwil Sumatera dan telah dibuatkan KTP sebagai penduduk Aceh," kata Sekretaris Umum Pengprov PBSI Jatim Eddyanto Sabarudin kepada wartawan.
Ia mengatakan, sah atau tidaknya ketiga atlet Surabaya itu mengikuti Porprov Jatim, menjadi kewenangan tim verifikasi PB Porprov dan PBSI Jatim tidak ingin mencampuri urusan tersebut.
"Sampai saat ini kami belum pernah dipanggil tim verifikasi PB Porprov untuk membahas masalah ini," tambahnya.
Ditemui terpisah, Koordinator Tim Aju KONI Surabaya, Wayan Parna Setiawan, membenarkan kalau ketiga atlet daerahnya itu memiliki KTP Aceh. Namun, ia juga membantah KONI Surabaya pernah mengeluarkan surat rekomendasi pindah kepada mereka.
"Kami memiliki bukti otentik mulai dari tingkat RT hingga kecamatan, kalau ketiga atlet itu tidak pernah pindah. KTP dan KSK-nya (Kartu Susunan Keluarga) masih sah penduduk Surabaya," katanya.
Berdasarkan bukti tersebut, Wayan Parna menegaskan bahwa ketiga atlet bulu tangkis itu masih sah berstatus warga Surabaya dan berhak tampil di Porprov Jatim.
"Oleh karena itu, kami berharap kasus ini segera dituntaskan karena Porprov tinggal satu minggu lagi. Kami tidak ingin ada masalah ketika pertandingan Porprov sudah berjalan," tambahnya.
Sementara itu, anggota Tim Verifikasi PB Porprov Jatim, Mustofa Abidin, mengatakan pihaknya belum bisa menuntaskan kasus ini, karena belum memiliki bukti cukup.
"Sebelum pertandingan cabang olahraga bulu tangkis Porprov yang dimulai lebih awal pada 11 Juli, kami berharap kasus ini sudah selesai," ujarnya.