Surabaya (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya mengimbau para pelanggan terkait aturan tentang kategori barang bawaan yang diperbolehkan maupun dilarang dibawa naik kereta api (KA) sebagai bagasi seiring momentum menjelang libur akhir tahun.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif melalui siaran tertulisnya di Surabaya, Rabu, menyampaikan seluruh aturan tersebut wajib dipatuhi, agar keamanan dan kenyamanan pelanggan dapat terjaga.
"Dengan penyimpanan barang yang lebih baik, pelanggan yang hendak berjalan atau keluar masuk kereta dapat menjadi lebih nyaman," ucapnya.
Berkaitan dengan barang bawaan, lanjutnya, pelanggan wajib memastikan barang tersebut diperbolehkan naik di atas KA sebagai bagasi karena apabila disimpan di tempat yang tidak semestinya dikhawatirkan dapat terjadi kehilangan barang atau kerusakan terhadap sarana kereta api.
"Ada aturan terkait barang bawaan yang tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin penumpang," ujarnya.
Menurut dia, barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi adalah binatang, narkotika, senjata api dan senjata tajam, papan selancar, barang mudah terbakar atau meledak, semua barang yang berbau busuk, amis atau sifatnya dapat mengganggu kenyamanan pelanggan lain, serta barang lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, KAI juga menetapkan bahwa setiap pelanggan diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kilogram dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm) dan sebanyak - banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi) per pelanggan.
"Jika saat boarding di stasiun pelanggan masih membawa bagasi yang melebihi ketentuan akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10 ribu per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6 ribu per kilogram untuk kelas bisnis atau ekonomi komersial, dan Rp2 ribu per kilogram untuk kelas ekonomi PSO," katanya.
Selain itu, lanjut dia, untuk jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah jenis sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inci.
Adapun terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing pelanggan.
Sementara itu, terkait syarat perjalanan KA, saat ini KAI masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 84 Tahun 2022 yakni para calon pelanggan dengan usia di atas 18 tahun wajib telah menjalani vaksinasi ketiga (booster), dan pelanggan dengan usia 6 hingga 17 tahun telah menjalani vaksinasi kedua.
"untuk pelanggan yang berusia di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh orang yang telah memenuhi ketentuan melakukan perjalanan," katanya.
Luqman mengimbau bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan persyaratan tersebut agar tidak berpergian menggunakan moda transportasi KA karena petugas dengan tegas akan melarang.
"Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, KAI mewajibkan para pelanggan mematuhi seluruh peraturan yang ada, dan berharap dapat merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan dengan KA," tutur dia.
Jelang akhir tahun, pelanggan diimbau patuhi aturan naik KA
Rabu, 2 November 2022 11:59 WIB
Ada aturan terkait barang bawaan yang tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin penumpang