Kota Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mengimbau warganya untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
"Beberapa waktu lalu di Kecamatan Wonoasih ada peredaran rokok ilegal. Saya tidak ingin kejadian serupa terulang kembali," katanya saat membuka acara Sosialisasi Perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo, Senin.
Satpol PP Kota Probolinggo menyita sekitar 18 ribu batang atau sekitar seribu pak rokok ilegal di rumah salah satu warga Kedungasem di Kecamatan Wonoasih pada September 2022.
"Saya mengingatkan warga untuk ikut membentengi wilayahnya dengan kesadaran berkomitmen karena perlu adanya kesadaran kita semua, bahwasanya itu adalah tanggung jawab kita," ucapnya.
Menurutnya para pengedar rokok ilegal itu tidak akan mendapatkan akses atau pasar jika semua warga sudah menutup pintu dari peredaran ilegal karena tindakan itu akan bermuara pada konsekuensi hukum yang berlaku.
"Mudah-mudahan sosialisasi hari ini memberikan edukasi kepada masyarakat. Kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) masuk dalam bidang kesehatan, sehingga manfaatnya akan kembali pada masyarakat," tuturnya.
Wali kota yang biasa dipanggil Habib Hadi mengajak warganya untuk bisa menjaga, mendukung dan ikut andil apa yang sudah menjadi harapannya untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
"Hal itu tanggung jawab kita semua untuk menjadi pelopor di lingkungan masing-masing terkait persoalan rokok ilegal. Kita harus berani menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak mau atau menolak adanya peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Sementara Camat Wonoasih Deus Nawandi mengatakan peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut terdiri dari kelompok ojek daring, pelaku UMKM, kelompok tani, pedagang dan pemilik warung rokok di wilayah Kecamatan Wonoasih.
"Alhamdulillah sekarang lebih banyak kelompok yang diikutsertakan. Semoga semuanya bisa saling bersinergi. Pesan dari Pak Habib Hadi adalah apapun itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku karena semuanya akan memiliki konsekuensi hukum," imbuhnya.
Narasumber yang dihadirkan dalam sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yakni Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama KPPBC Tipe Madya C Probolinggo Catur Hari Afrianto dan Ketua Komisi 1 DPRD Mokhamad Jalal.
Sosialisasi gempur rokok ilegal sebelumnya juga digelar di Kecamatan Mayangan yang dihadiri oleh pelaku UMKM, driver ojol, toko kelontong, Gabungan Kelompok Tani.
Wali Kota Probolinggo imbau warga persempit peredaran rokok ilegal
Senin, 24 Oktober 2022 18:33 WIB
Beberapa waktu lalu di Kecamatan Wonoasih ada peredaran rokok ilegal