Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur akan mengawasi secara berkala penarikan lima jenis obat sirop yang dilarang peredarannya oleh Kemenkes karena mengandung etilen glikol melebihi ambang batas.
"Ya, tentu kami akan terus melakukan pengawasan," kata Kepala Dinkes Tulungagung dr. Kasil Rokhmad di Tulungagung, Jumat.
Sebagai tahap awal pascapengumuman hasil uji lab oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinkes Tulungagung kembali mengeluarkan surat edaran ke seluruh apotek untuk menurunkan lima jenis obat sirop yang ditengarai memiliki kandungan etilen glikol berlebih yang menjadi pemicu gagal ginjal akut pada anak.
Setelah obat-obat dimaksud turun, pihaknya meminta laporan dari setiap apotek untuk pendataan. Mereka selanjutnya memberi tenggat waktu sepekan kepada masing-masing distributor untuk penarikan tunai.
"Kalau menarik (peredaran obat) itu kan bukan kapasitas kami, karena barangnya bukan barang kami," ujarnya.
Lantaran tidak boleh digunakan, maka obat-obatan itu tidak bisa diperjualbelikan.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat pada fasilitas kesehatan untuk tidak lagi menjual obat yang dimaksud.
Kasi Kefarmasian dan Perbekalan Dinas Kesehatan Tulungagung, Masduki memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan dan distributor untuk menariknya dari pasaran.
"Hari ini tidak boleh didisplai dan pendataan selama sepekan untuk penarikan," ujarnya.
Sembari menunggu hasil investigasi, Masduki mengatakan, pelarangan memberikan obat jenis sirop berlaku untuk anak usia balita.
Ada puluhan sampel obat yang diperiksa, dan saat ini pemeriksaan masih berjalan. (*)
Dinkes Tulungagung awasi penarikan obat sirop mengandung etinol glikol
Sabtu, 22 Oktober 2022 0:18 WIB