Bangkalan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangkalan memasang tanda pengenal (eartag) pada sapi yang telah divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk mempermudah identifikasi dan memperluas cakupan vaksinasi.
"Ada 43 ekor sapi milik warga yang telah divaksin yang kita pasangi tanda pengenal, dan pemasangan ini telah dimulai beberapa hari lalu di Kecamatan Galis. Selanjutnya ke 17 kecamatan lain yang ada di Bangkalan ini," kata Kepala Dinas Peternakan Bangkalan Ahmad Hafid, Selasa.
Pemasangan tanda pengenal sapi yang telah divaksin PMK itu pada daun telinga sapi. Pada tanda pengenal juga dilengkapi dengan dengan barcode.
Menurut Hafid, melalui pemasangan tanda pengenal dan barcode itu, maka petugas bisa melakukan pengecekan melalui telepon pintar.
"Kalau itu dicek nanti akan muncul data-data hewan ternak apakah sudah divaksin atau belum," katanya.
Selain itu, juga akan muncul nama pemilik sapi, sehingga dengan cara itu petugas akan lebih mudah untuk mendeteksi sapi milik warga yang telah divaksin PMK atau belum.
Kepala Dinas Peternakan Ahmad Hafid menjelaskan, Pemkab Bangkalan menerima sebanyak 273.600 buah tanda pengenal.
"Tapi yang kami pasang tanda pengenal hanya bagi pemilik sapi yang bersedia dan sapinya memang telah divaksin PMK," katanya menjelaskan.
Pemkab Bangkalan pasang tanda pengenal sapi usai divaksin PMK
Selasa, 4 Oktober 2022 20:59 WIB
Kalau itu dicek nanti akan muncul data-data hewan ternak apakah sudah divaksin atau belum