Banyuwangi (ANTARA) - Inovasi "Layanan Perubahan Status Kependudukan Langsung Pasca-Cerai" (Landung Pecari) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi nominator TOP 30 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Kovablik) Jawa Timur 2022.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memaparkan secara langsung inovasi Landung Pecari dalam seleksi tahapan menuju Top 30 Kovablik 2022 di hadapan dewan juri melalui pertemuan virtual pada Senin (3/10).
Tim dewan juri terdiri atas Guru Besar Fisipol Unair Prof. Dr. Jusuf Irianto, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, Direktur Eksekutif The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi Dr. Rohman Budijanto, National Advisor for Governance and Public Service Redhi Setiadhi, dan Provincial Coordinator USAID ERAT Jatim Dina Limanto, serta Public Sector Specialist di Pentatone Creative Didik Purwondanu.
Sebanyak 45 inovasi terbaik se-Jatim dipaparkan dan diseleksi oleh tim panel independen yang ditunjuk Biro Organisasi Pemprov Jatim.
Bupati Ipuk menjelaskan "Landung Pecari" merupakan inovasi di bidang pelayanan administrasi kependudukan. Inovasi ini merupakan kolaborasi pelayanan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri setempat.
"Ini merupakan layanan bagi pemohon cerai di PA Banyuwangi. Setelah diputus oleh majelis hakim dan status perkawinannya berubah, dokumen kependudukannya langsung kita proses dengan status menyesuaikan. Misalnya, menjadi cerai hidup," katanya.
Ia menjelaskan inovasi ini merupakan layanan three in one. Pemohon akan mendapatkan tiga dokumen sekaligus, yakni akta cerai, KTP elektronik dan kartu keluarga dengan status yang baru sehingga lebih efektif dan efisien karena warga tidak perlu datang ke masing-masing kantor layanan untuk mengurus perubahan statusnya.
Inovasi ini dilaksanakan secara terintegrasi. Kantor PA menyediakan ruang khusus bagi petugas Dispendukcapil untuk memberikan pelayanan Landung Pecari.
Dengan demikian, warga yang telah mengambil akta cerai di loket PA, bisa langsung bergeser ke loket Dispendukcapil untuk memperbarui status perkawinan pada dokumen administrasi kependudukannya.
Inovasi ini, kata Bupati Ipuk, tidak hanya berdampak positif bagi warga, namun juga pemerintah. Selain memudahkan warga dalam mengurus perubahan status administrasi kependudukannya setelah bercerai, inovasi ini juga meningkatkan pemutakhiran data kependudukan.
Sejak inovasi ini digulirkan, pembaruan dokumen kependudukan warga setelah bercerai terus meningkat mencapai 89 persen pada 2021. Jumlah ini meningkat tajam dari sekitar 34 persen yang tercatat pada tahun 2020.
"Kalau dulu warga segan mau mengurus karena tidak terintegrasi, tapi sekarang dokumen mereka otomatis berubah setelah statusnya ditetapkan," ujarnya.
Tim juri pun mengapresiasi Inovasi Landung Pecari ini. Salah satunya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jati, Agus Muttaqin.
"Bahkan saya mengetahui sendiri Pengadilan Tinggi Agama di Surabaya telah menginstruksikan seluruh PA di Jatim untuk melakukan inovasi ini. Saya kira ini terinspirasi dari Banyuwangi," ujar Agus.