Jakarta (ANTARA) - Sejumlah asosiasi konsumen di Indonesia mendorong perluasan akses informasi yang komprehensif dan akurat terkait hasil kajian ilmiah produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin.
Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri berharap pemerintah turut serta membuat penelitian dengan menggandeng para akademisi, kemudian hasilnya dijadikan acuan penyebaran informasi kepada perokok dewasa dengan harapan menurunkan angka pravalensi merokok di Indonesia.
"Pemerintah harus membuat penelitian yang komprehensif atas produk tembakau alternatif. Jangan hanya berasumsi seperti yang selama ini dilakukan,” kata Johan dalam keterangannya, Senin.
Johan mengatakan, informasi yang akurat berdasarkan temuan ilmiah mengenai tembakau alternatif diharapkan dapat membuka pemahaman perokok dewasa yang kesulitan berhenti merokok.
Baca juga: 'Mager' hingga rokok elektrik picu jantung koroner kalangan usia muda
“Kami pasti terus lawan misinformasi dengan fakta dan data," kata dia.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan sependapat dengan Johan. Menurut dia, angka perokok di Indonesia akan sulit berkurang jika perokok dewasa tidak mendapatkan kemudahan akses informasi akurat terhadap produk tembakau alternatif. Ditambah lagi misinformasi terhadap produk tersebut masih berkembang luas di publik.
“Tentunya tujuan kami untuk memberikan pilihan yang lebih baik terhadap 69 juta perokok di Indonesia akan terganggu. Secara jangka panjang ini akan menjadi beban bagi negara,” kata Paido.
Ia juga mendukung adanya kajian ilmiah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif, termasuk perwakilan konsumen.
Dalam penelitian yang digagas pemerintah bisa menggandeng akademisi, peneliti, kementerian atau lembaga, pelaku industri, hingga konsumen. Tujuannya agar hasil dari kajian ilmiah tersebut komprehensif sehingga nantinya perokok dewasa memperoleh informasi akurat yang bersumber dari pemerintah.
“Hal ini juga agar semua yang diputuskan oleh pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” terang Paido.(*)
Kajian akses informasi terkait tembakau alternatif
Senin, 3 Oktober 2022 10:24 WIB