Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait kasus menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice.
"Info dari Siber begitu (Ferdy Sambo diperiksa), coba kontak Ditipidsiber juga," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri yang dikonfirmasi sejak kemarin tidak merespons perihal pemeriksaan Ferdy Sambo hari ini apakah dilakukan di Bareskrim Polri atau di Mako Brimob.
Informasi Ferdy Sambo diperiksa Dittipidsiber diketahui pertama kali dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Awalnya Dittipidum menjadwalkan pemeriksaan dengan uji poligraf (kebohongan) terhadap Ferdy Sambo pada Rabu (7/9) hari ini.
Namun, kata Andi, jadwal pemeriksaan uji kebohongan dimundurkan menjadi Kamis (8/9) karena Ferdy Sambo diperiksa oleh Siber di hari Rabu, terkait obstruction of justice.
Baca juga: Kriminolog: Dugaan kekerasan seksual terhadap istri Sambo tak ganggu kasus Brigadir J
Ferdy Sambo selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi (istrinya), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga ditersangkakan kasus menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lainnya.