Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur menerima pelimpahan kasus penjualan kavling tanah diduga fiktif yang melibatkan seorang pengusaha properti lintasprovinsi.
"Kasus (penipuan) ini telah dilimpahkan dari penyidik Polres Tulungagung ke Kejaksaan (Negeri Tulungagung)," kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Senin.
Selain menyerahkan berita acara pemeriksaan atau BAP berikut barang bukti, JPU juga menerima penyerahan diri tersangka YDS.
YDS merupakan Direktur CV. SL yang beralamat di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru.
Pelaku asal Desa Panggungkalak, Pucanglaban itu selama ini dikenal sebagai pelaku usaha properti.
Namun, dalam menjalankan bisnisnya dalam beberapa tahun terakhir, YDS melakukan serangkaian penipuan dengan modus menjual kavling tanah yang sebenarnya belum pernah ia selesaikan legalitas jual belinya.
Ia melakukan aksinya bekerja sama dengan AAF (40), warga Desa Sumbersari Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang saat ini juga mendekam di balik jeruji besi tahanan.
"Perkara ini sudah dinyatakan P21 pada 27 Juli 2022," paparnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 372 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Modus pelaku menjual kavling tanah dengan harga murah, dibawah harga pasar. Pemasaran dilakukan melalui media sosial atau secara tatap muka langsung dengan calon pembeli.
Tiap kavling tanah dijual bervariasi, ada yang sekitar Rp17 juta hingga puluhan juta rupiah. Lokasi tanah yang dijanjikan berada di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat dan Desa Tugu Kecamatan Sendang.
Sementara itu, kepada polisi, AAF mengaku mempunyai usaha serupa di Jawa Tengah dengan sembilan orang pegawai, dan tanah kavling yang dijual juga fiktif.