Magetan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, gencar melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau guna mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Dalam sosialisasi di Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, Bupati Magetan Suprawoto mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengenalkan barang kena cukai ilegal di pasaran dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan-aturan yang berlaku di bidang cukai.
"Dengan sosialisasi yang gencar dilakukan ini, diharapkan masyarakat ikut mencegah penyebaran rokok ilegal di Magetan," ujar Bupati Suparwoto di Magetan, Senin.
Bupati menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah memberikan manfaat bagi masyarakat, terlebih untuk pembangunan fasilitas umum.
"Kita gunakan DBHCHT untuk pengembangan rumah sakit di Kecamatan Lembeyan dan Kecamatan Panekan," tutur Bupati.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa menjual rokok ilegal adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan negara.
Perbuatan melanggar hukum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Menurut dia, masyarakat yang rawan bersinggungan dengan hal tersebut adalah para pemilik toko dan warung di desa-desa yang biasanya menjadi sasaran penjualan sales rokok ilegal yang tidak menggunakan pita cukai asli atau tidak sesuai peruntukkan.
"Kami imbau masyarakat juga dapat melaporkan ke Kantor Bea dan Cukai, bila mengetahui ada peredaran rokok tanpa cukai atau berpita cukai palsu di pasaran," tambah dia.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Bupati Magetan, Perwakilan Bea Cukai Madiun, Staf Ahli, Kepala Satpol PP Magetan, Kanit 1 Reskrim Polres Magetan, Perwakilan Kejari, Forkompinca Sidorejo, dan tamu undangan.
Pemkab Magetan sosialisasikan aturan cukai cegah rokok ilegal
Senin, 15 Agustus 2022 20:16 WIB