Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin menangkap dua orang oknum polisi yang menjadi otak kasus perampasan sepeda motor dengan modus razia hingga memicu keresahan di masyarakat.
"Kedua pelaku berinisial PS (41) dan DEM (26), mereka anggota Polri di Polresta Banjarmasin yang kini sudah ditahan dengan barang bukti lima sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin.
Dalam aksinya, dua oknum polisi ini berpura-pura melakukan razia dengan memepet sepeda motor korban yang diincarnya di jalan. Saat beraksi, dua oknum polisi itu pun mengenakan pakaian atasan jaket dan celana dinas Polri.
"Jadi dicari-cari kesalahan korbannya guna alasan untuk membawa motor. Diberitahu ke korban untuk mengambil motor di Polda Kalsel," jelas Thomas.
Polresta Banjarmasin menerima tiga laporan polisi (LP) dari para korban. Namun, setelah dikembangkan ternyata ada lagi dua LP di Polres Banjarbaru dan dua LP di Polres Banjar.
Untuk lima sepeda motor hasil rampasan disembunyikan keduanya di kawasan Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dan seluruh barang bukti yang ditemukan belum ada yang dipindahtangankan.
"Untuk kemungkinan adanya barang bukti lain masih dilakukan pengembangan," ujar Thomas.
Terkait status kedua oknum polisi itu, Thomas menyebut memang bermasalah karena jarang masuk dinas hingga dalam proses menjalani sidang kode etik oleh Propam.
Thomas pun menyampaikan pesan Kapolresta Banjarmasin Kombes Polisi Sabana A. Martosumito yang menyatakan pimpinan Polri menindak tegas anggota yang melakukan tindak pidana dan pasti langsung diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi internal sesuai kode etik profesi Polri.
Dua oknum polisi pelaku perampasan motor bermodus razia diringkus
Senin, 15 Agustus 2022 14:14 WIB