Surabaya (ANTARA) - Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan penyekapan terhadap seorang karyawannya.
Pelapor perkara tersebut adalah Mlati Muryani, istri karyawan PT Meratus Line Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan.
Eko Budiono SH, kuasa hukum pelapor Mlati Muryani, menjelaskan pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line di lokasi kantor Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya terlebih dahulu menahan ayah Edi Setyawan.
Lantas menelepon Edi Setyawan agar datang ke Kantor PT Meratus Line di kawasan Tanjung Perak tersebut. Ayahnya kemudian dibebaskan, ganti Edi Setyawan yang ditahan.
Keesokan harinya Edi menghubungi istrinya agar datang ke Kantor Meratus Line dengan membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp570 juta.
"Di Kantor Meratus Line, Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya," ujar Edi saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (13/8).
Dikira usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan. Nyatanya tidak. Lantas tanggal 7 Februari 2022 Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Anton Elfrino tidak menjawab ketika dikonfirmasi sejak kemarin terkait tindak lanjut penanganan perkara dengan laporan polisi nomor: LP/B/055/II/2022/Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur tersebut.
Namun terkonfirmasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 14 Juni 2022.
Tertulis dalam SPDP, terlapor Slamet Rahardjo disidik terkait dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022.
Kuasa Hukum Eko menandaskan terlapor Mlati Muryani pada 1 Agustus lalu mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang menyatakan Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, 6 Agustus 2022, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengirim surat undangan kepada terlapor Mlati Muryani untuk menghadiri pelaksanaan gelar perkara. Dalam undangan itu tertulis gelar perkaranya digelar pada 9 Agustus 2022 di Ruang Gelar Perkara Rowassidik, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 10, Bareskrim Polri, Jakarta.
"Belum jelas kenapa gelar perkaranya digelar di Mabes Polri. Kemana arah gelar perkaranya saya belum tahu," ujar Kuasa Hukum Eko.
Diduga sekap karyawan, Dirut Meratus Line dilaporkan ke Polres Tanjung Perak Surabaya
Minggu, 14 Agustus 2022 6:19 WIB
Di Kantor Meratus Line, Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya