Ciamis (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memecat seorang petugas kebersihan yang dilaporkan telah berbuat cabul dengan merekam seorang penumpang wanita di toilet Stasiun Ciamis, Jawa Barat, menggunakan telepon seluler.
"Yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh PT KAI Service," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo saat dihubungi wartawan, Rabu.
Insiden itu bermula ketika seorang perempuan penumpang Kereta Api Serayu relasi Purwokerto-Pasar Senen pergi ke toilet di Stasiun Ciamis, Selasa (2/7).
Saat masuk toilet, korban curiga ada kamera ponsel di kamar toilet sebelah yang mengarah ke kamar toiletnya. Korban kemudian keluar untuk mengeceknya, namun pintu toilet itu dalam keadaan terkunci.
Korban lalu melapor ke petugas keamanan stasiun hingga akhirnya diketahui ada seseorang petugas kebersihan PT KAI di kamar toilet yang terkunci itu.
Ketika diinterogasi petugas keamanan, petugas kebersihan itu tidak mengaku telah merekam penumpang perempuan di dalam toilet. Dari ponselnya juga tidak ditemukan bukti karena kemungkinan sudah dihapus.
"Korban meminta ada sanksi tegas kepada petugas kebersihan itu," katanya.
Kuswardoyoa menambahkan bahwa PT KAI telah memberikan sanksi tegas terhadap petugas kebersihan tersebut dengan memecatnya.
"Pelaku juga sudah di-black list dari kemungkinan menggunakan jasa layanan kereta api. Jadi, NIK sudah kami black list agar tidak menggunakan layanan kereta api," katanya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada penumpang yang sudah berani lapor soal kejadian yang menimpanya itu sehingga tidak ada lagi korban berikutnya.
"Coba kalau korban tidak lapor, itu mungkin akan ada korban berikutnya," kata Kuswardoyo.