Denpasar (ANTARA) - Polresta Denpasar menyita hampir 400 gram ganja cair asal Thailand dari seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat yang ditangkap di daerah Kuta, Badung, Bali.
Ganja cair yang digunakan WNA asal AS itu dikirim dari Thailand menggunakan jasa ekspedisi dengan kamuflase oleh-oleh dan makanan ringan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat merilis penangkapan itu di Denpasar, Rabu menyampaikan, pihaknya menerima informasi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu saat melakukan pengecekan barang yang dikirim dari luar negeri.
“Informasi dari Bea Cukai kemudian disampaikan kepada kami Polresta, kemudian kami tangkap yang bersangkutan,” kata Kapolresta Denpasar.
Ia menambahkan saat ditangkap dan diperiksa lebih lanjut polisi kemudian menemukan satu botol kaca berisi ganja cair berwarna kuning seberat 360 gram dan enam tabung suntikan (spuit/syringe) berisi ganja cair yang beratnya 6,01 gram.
WNA AS itu, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, mengaku telah dua kali mengirim paket ganja cair dari Thailand ke Indonesia. Ia juga mengaku ganja cair itu ia konsumsi sendiri, dan bersama teman-temannya.
Kepolisian saat ini belum dapat menyimpulkan WNA AS itu berperan sebatas pemakai atau juga pengedar.
“Masih kami dalami, sementara masih digunakan sendiri, dan yang bersangkutan juga memberikan kepada teman-temannya, cuma masih kami perdalam lagi terkait jaringan ini,” kata Bambang Yugo.
Sementara itu, terkait status kunjungan WNA AS di Indonesia, kepolisian menyebut ia tiba dengan tujuan wisata.
WNA AS itu juga diketahui telah bolak-balik berkunjung ke Bali.
“Kurang lebih (dia) di sini ada 2 tahun, sudah sering dia berangkat dan pergi ke Indonesia,” kata Kapolresta Denpasar.
Di sesi terpisah, Kasatnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan menyampaikan pihaknya masih menyelidiki kemungkinan WNA AS itu mengonsumsi ganja cair sebagai terapi penyakit kanker.
Alasannya, WNA AS itu saat diperlihatkan kepada para jurnalis di Markas Polresta Denpasar, Rabu, mengatakan ia mengidap kanker selama 5 tahun.
“Sementara masih didalami karena dia juga belum bisa menunjukkan bukti bahwa dia mengalami penyakit itu. Belum ada (bukti medis, red.). Nanti (kami) coba lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Mirza.
WNA AS itu saat ini oleh kepolisian dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia pun terancam dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. Ia juga terancam kena denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (*)