Jember (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat desakan dari aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) untuk mencabut rekomendasi mengenai tiga titik kawasan pertambangan dalam materi teknis Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021--2041.
Ratusan aktivis PMII melakukan aksi jalan kaki dari kawasan jalan kembar Kampus Universitas Jember menuju Kantor DPRD dan Pemkab Jember saat melakukan unjuk rasa, Kamis.
"Kami menyayangkan tim penyusun RTRW memperbolehkan aktivitas pertambangan pada tiga titik, yaitu di Kecamatan Jenggawah, Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Gumukmas," kata Ketua Umum Pengurus Cabang PMII Jember Mohammad Faqih Alharamain usai berunjuk rasa di DPRD Jember.
Ia menilai ada cacat prosedur dalam penyusunan Perda RTRW karena naskah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jember tahun 2021 telah muncul sebelum adanya RTRW.
"Kami menemukan naskah akademik RDTR telah selesai disusun sebelum penyusunan RTRW selesai pada September 2021. Hal itu sudah kacau karena seharusnya RTRW dulu baru RDTR," tuturnya.
Selain itu, lanjut Faqih, naskah RTRW itu dikabarkan sudah tahap validasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Sengkarut permasalahan di atas jelas karena tidak adanya pengawasan dan kontrol dari DPRD sebagai wakil rakyat, bahkan pengawasan legislator sangat lemah," katanya.
Untuk itu, PMII mendesak Pemkab Jember mencabut naskah akademik RDTR dan menuntut partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses penyusunan RTRW.
"Kami juga menuntut Pemkab Jember untuk menghentikan proses legalisasi RTRW hingga dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) selesai dan mendesak pencabutan rekomendasi tiga titik pertambangan dalam materi teknis RTRW 2021–2041," ujarnya.
Faqih juga mendesak DPRD Jember benar-benar serius untuk melakukan pengawasan dalam proses penyusunan RTRW dan melibatkan masyarakat dalam forum konsultasi publik.
Pengunjuk rasa ditemui Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, anggota Komisi B Alfian Andri Wijaya dan anggota Komisi A Sunardi.
Ahmad Halim mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima naskah akademik baik RTRW maupun RDTR dari pihak eksekutif sehingga belum bisa mengambil keputusan apa pun.
"Kalau naskahnya sudah diberikan kepada kami untuk pembahasan rancangan perda maka kami akan mengundang PMII maupun pihak yang lain untuk memberikan masukan," tuturnya.
Menurut Halim, DPRD Jember akan melakukan pengawasan yang maksimal dalam penyusunan RTRW dan RDTR karena perda itu menyangkut masa depan Jember dalam jangka panjang.
Pemkab Jember didesak cabut rekomendasi tiga titik kawasan pertambangan dalam RTRW
Kamis, 28 Juli 2022 20:56 WIB