Jakarta (ANTARA) - KPK kembali memanggil Wakil Bupati Blitar, Jawa Timur, Rahmat Santoso sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Hari ini, Rahmat Santoso diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pada Senin (4/7), KPK telah memanggil Rahmat Santoso ke Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi dan didalami pengetahuannya mengenai aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka dalam kasus TPPU ini, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD).
Baca juga: Wabup Blitar penuhi panggilan polisi terkait dugaan pemalsuan surat putusan MA
Selain Rahmat, hari ini, KPK juga memanggil 11 saksi lainnya. Mereka adalah Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, PNS/wiraswasta Nurdiana Rahmawati, dan wiraswasta Hanjaya Adikarjo. Berikutnya, lima pihak swasta, yakni Bagus Ramadhanarto, Iwan Liman, Juliana Inggriani Liman, Handoko Sutjitro, dan David Muljono. Lalu ada pula tiga pihak pengurus rumah tangga, yaitu Rica Erlin Sevtria, Venina Puspasari, dan Melia Candra.
Kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011—2016 yang menjerat Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Baca juga: Polisi panggil Wabup Blitar terkait dugaan pemalsuan surat putusan sengketa tanah
KPK belum mengumumkan konstruksi perkara serta tersangka dalam kasus tersebut. Pengumuman tersangka setelah penyidikan dianggap cukup.
Pada 6 Januari 2022, KPK telah mengeksekusi Nurhadi dan menantunya dengan mengirimkan keduanya ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca juga: Wabup Blitar jelaskan perkara tanah di Osowilangun Surabaya
Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.
Nurhadi dan menantunya menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono, berdasarkan putusan kasasi MA pada tanggal 24 Desember 2021, dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.