Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menerima limpahan kasus eksploitasi anak dari Polda Bali yang menyeret pendiri dan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE sebagai tersangka.
"Kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus dari Polda Bali terkait JE pada kasus baru, yaitu kasus eksploitasi ekonomi pada anak," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto di Surabaya, Senin.
Baca juga: Kejaksaan tangkap pendiri Sekolah SPI Kota Batu karena intimidasi saksi korban
Dirmanto mengatakan pada kasus eksploitasi anak tersebut polisi menerapkan Pasal 761 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi, setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya.
Dalam kasus itu, pendiri Sekolah SPI Kota Batu berinisial JE mempekerjakan anak-anak di berbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi.
"JE ini sebelumnya sudah tersangka, sekarang ada delik baru, jadi ada sangkaan baru. Jadi, kita berupaya untuk menindaklanjuti yang disangkakan pada JE. Polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan," ujarnya.
Mengenai kasus asusila yang dilakukan JE, Dirmanto mengatakan pendiri Sekolah SPI Kota Batu itu akan menjalani sidang kasus dugaan asusila terlebih dahulu, kemudian baru disidangkan kasus eksploitasi anak.
"Kalau kita ada LP (laporan polisi) kita tindak lanjuti secepatnya. Jadi, sekarang masih proses," katanya.
Dirmanto menyebut ada enam orang yang menjadi korban kasus eksploitasi ini. Keenam orang tersebut merupakan alumnus Sekolah SPI Kota Batu.
"Korban atas nama RB dan kawan kawan dan merupakan alumnus Sekolah SPI. Untuk perlakuan eksploitasinya kami masih periksa karena pelimpahan. Yang bersangkutan ini sekolah dari tahun 2009 di SPI. Masih kami periksa," ujarnya.
Atas kasus baru yang menyeret JE tersebut, Polda Jatim telah membuka hotline pengaduan di nomor 089534377754.