Surabaya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menginformasikan pendiri sekaligus Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE akhirnya ditangkap karena terindikasi mengintimidasi sejumlah saksi korban.
"Kami tangkap tadi siang di rumahnya kawasan Citraland Surabaya. Sempat melakukan perlawanan tapi tidak berkutik karena kami membawa tiga kompi polisi," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin petang.
JE sebagai terdakwa dalam perkara pencabulan terhadap sejumlah siswi SMA SPI telah disidang secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Malang sejak pertengahan Februari 2022.
Menurut Kajati Mia, saat dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke kejaksaan tidak dilakukan penahanan karena pendiri SMA SPI Kota Batu itu dianggap kooperatif.
Hingga persidangannya berlangsung, wewenang penahanan akhirnya menjadi kuasa majelis hakim.
"Saat kami akan menghadirkan saksi korban di persidangan banyak yang mundur. Saksi korbannya ada sekitar sembilan orang," ujar Mia.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu, Jawa Timur, mengindikasikan terdakwa JE telah mengintimidasi keluarga saksi korban sehingga memilih mundur saat dihubungi untuk dihadirkan ke persidangan.
"Bulan April lalu kami mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa JE tapi ditolak. Kami mengajukan sampai ke Pengadilan Tinggi Surabaya juga ditolak," katanya.
Kejaksaan, lanjut Mia, kembali mengajukan permohonan penahanan kepada majelis hakim dengan alasan terdakwa JE harus hadir di persidangan saat agenda pembacaan tuntutan pada 20 Juli mendatang.
"Kali ini permohonan penahanan yang kami ajukan dikabulkan majelis hakim sehingga kami lakukan penangkapan tadi siang," ujarnya.
Usai dilakukan penangkapan, terdakwa JE digelandang untuk menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang.
Kajati Mia mengungkapkan terdakwa JE dalam perkara pencabulan terhadap sejumlah siswi SMA SPI Kota Batu ini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Kalau di Bandung ada terdakwa kasus pencabulan divonis hukuman mati karena sudah diberlakukan UU Perlindungan Anak yang baru. Tempus delikti-nya terdakwa JE ini belum diberlakukan UU yang baru sehingga tidak bisa kami tuntut dengan vonis hukuman mati," ucapnya.