Jakarta (ANTARA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir transaksi keuangan pada 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT terkait dugaan penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan.
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi pada 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Izin pengumpulan uang dan barang ACT dicabut
Ia mengatakan pemblokiran rekening ACT itu dilakukan per hari ini setelah PPATK menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan dan juga membantah soal tudingan PPATK baru bertindak setelah ramainya pemberitaan soal ACT di media dan media sosial.
"Ini bukan kita bicara telat atau ketidaksiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang mulai diketahui. Ini sekaligus untuk secara proposional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Polri selidik dugaan penipuan dan pemalsuan oleh petinggi ACT
Baca juga: Mahfud MD: ACT harus diproses hukum jika terbukti selewengkan dana
PPATK telah menganalisis transaksi keuangan ACT dan hasilnya ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.
Ia juga menemukan ada karyawan ACT mengirimkan dana ke negara --yang disebut PPATK-- berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.
Laporan analisis itu telah diserahkan PPATK kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk didalami.
Tidak hanya itu, Kementerian Sosial juga turut mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang telah diberikan kepada ACT pada 2022, terkait dugaan pelanggaran peraturan oleh yayasan.
Baca juga: Ternyata ACT bukan bagian dari organisasi pengelola zakat
Baca juga: ACT mengaku telah menjual mobil mewah yang dipakai pimpinan
Sebanyak 60 rekening ACT diblokir PPATK
Rabu, 6 Juli 2022 19:07 WIB