"Ada lima dari 178 desa yang tersebar pada 13 kecamatan di Pamekasan ini yang sudah masuk kategori desa mandiri," katanya di Pamekasan, Jumat.
Kelima desa mandiri meliputi Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan, lalu Desa Murtajih, Desa Bunder dan Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, serta Desa Gagah, Kecamatan Kadur.
Bupati menjelaskan, penetapan desa mandiri tersebut oleh Kementerian Desa berdasarkan penilaian yang dilakukan secara langsung selama kurun waktu 2018 hingga 2021.
Kelima desa ini dinilai karena telah yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
Tata laksana pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi roda penggerak dan pengelolaan perekonomian masyarakat desa.
Bupati berharap kelima desa yang telah berstatus mandiri tersebut bisa menginspirasi desa-desa lain yang masih berstatus maju dan berkembang.
Menurut bupati, desa yang masih berstatus berkembang di Pamekasan sebanyak 133 desa, sedangkan yang berstatus maju sebanyak 40 desa.
"Kalau desa tertinggal di Pamekasan sudah tidak ada lagi. Yang ada adalah berkembang, maju dan mandiri," katanya, menjelaskan.
Tata laksana pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi roda penggerak dan pengelolaan perekonomian masyarakat desa.
Bupati berharap kelima desa yang telah berstatus mandiri tersebut bisa menginspirasi desa-desa lain yang masih berstatus maju dan berkembang.
Menurut bupati, desa yang masih berstatus berkembang di Pamekasan sebanyak 133 desa, sedangkan yang berstatus maju sebanyak 40 desa.
"Kalau desa tertinggal di Pamekasan sudah tidak ada lagi. Yang ada adalah berkembang, maju dan mandiri," katanya, menjelaskan.
Bupati Baddrut Tamam lebih lanjut menjelaskan upaya Pemkab Pamekasan untuk terus meningkatkan status desa dari berkembang ke desa maju dan dari desa maju ke desa mandiri hingga kini terus dilakukan, di antaranya dengan memberikan penghargaan berupa tambahan anggaran sebesar Rp250 juta dan Rp500 juta.
"Penghargaan berupa tambahan anggaran Rp250 juta ini apabila desa tersebut bisa meningkatkan statusnya dari desa berkembang menjadi desa maju. Sedangkan penghargaan Rp500 juta, apabila ada peningkatan status dari desa maju ke desa mandiri," katanya, menjelaskan.
"Penghargaan berupa tambahan anggaran Rp250 juta ini apabila desa tersebut bisa meningkatkan statusnya dari desa berkembang menjadi desa maju. Sedangkan penghargaan Rp500 juta, apabila ada peningkatan status dari desa maju ke desa mandiri," katanya, menjelaskan.