Surabaya (ANTARA) - Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya menyikapi dihapusnya tenaga kerja alih daya di lingkungan pemerintah kota setempat dari kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Sehingga bagi tenaga alih daya yang ingin menyekolahkan anaknya tidak bisa lagi masuk jalur MBR," ujar anggota Komisi D DPRD Surabaya Badru Tamam di Surabaya, Kamis.
Padahal, lanjut dia, Pemkot Surabaya memberikan banyak intervensi kebijakan bagi warga Surabaya yang masuk kategori MBR, mulai dari bantuan langsung tunai dan nontunai, sekolah gratis, hingga bantuan makan.
Badru menjelaskan salah satu kriteria masuk kategori MBR adalah setiap per satu keluarga memiliki penghasilan hanya Rp4 juta per bulan. Sementara mayoritas tenaga alih daya di Pemkot Surabaya memiliki penghasilan atau gaji di atas Rp4 juta.
"Atas dasar itu, Pemkot Surabaya kemudian menghapus kategori MBR bagi tenaga alih daya," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya minta Pemkot Surabaya tetap memperhatikan tenaga alih daya meski tidak lagi masuk kategori MBR, terutama dibantu untuk anak mereka yang ingin masuk sekolah negeri.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan Pemkot Surabaya menargetkan jumlah MBR di Surabaya berkurang dari 976 ribu menjadi 300 ribu pada akhir tahun 2022.
"Untuk mewujudkan target itu, Pemkot Surabaya melakukan sinergi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jatim untuk pemetaan kantong atau peta sebaran rumah tangga MBR di Surabaya," kata Eri.
Menurut ia, berdasarkan pemaparan data MBR Surabaya yang terdiri atas data individu dan data rumah tangga diketahui masih terdapat ketidaklengkapan.
Maka, untuk menyelesaikan hal tersebut, setelah cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, pemkot akan mempercepat proses pembaruan data.
"Kami akan menentukan rencana waktu updating data MBR dengan target selesai pada bulan Juli mendatang. Hal ini untuk mempermudah kami mengetahui posisi atau keadaan MBR. Untuk itu, kami akan memberikan pelatihan kepada petugas updating data sebelum turun ke lapangan," ujarnya.
Tenaga alih daya Pemkot Surabaya dihapus dari MBR
Kamis, 28 April 2022 11:28 WIB