Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 288 dari 427 orang dengan gangguan jiwa yang tinggal di Lingkungan Pondok Sosial Keputih, Kota Surabaya, Jatim, telah mengikuti perekaman KTP elektronik yang digelar Dispendukcapil setempat.
"Yang belum perekaman KTP elektronik saat ini ada 145 ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). Sedangkan yang belum dicek biometrik ada 112 orang," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin di Surabaya, Jumat.
Anna mengatakan, tujuan dari perekaman KTP elektronik yang digelar di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih pada 17 sampai 23 Maret 2022 ini untuk memperjelas status kependudukan dan memudahkan pemkot mengetahui tempat tinggal atau keluarga, serta hak-hak ODGJ sebagai warga Negara Indonesia.
Menurut dia, perekaman KTP-el ini bukan hanya untuk ODGJ saja, melainkan juga dilakukan kepada anak-anak yang tinggal di Liponsos Kalijudan. "Jadi direkam semua, artinya nanti akan kelihatan datanya, mana yang penduduk Surabaya, mana yang dari luar Kota Surabaya," kata Anna.
Anna menjelaskan, setelah semua terekam dan diketahui asal ODGJ yang tinggal di Liponsos, maka Dinsos Surabaya akan berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk melakukan survei ke tempat tinggal asli atau ke keluarga yang bersangkutan.
Setelah camat dan lurah selesai melakukan pendataan dan mengetahui kondisi keluarganya, lanjut dia, ODGJ yang sudah sembuh akan dipulangkan ke rumah.
"Nanti camat dan lurah akan melakukan survei dulu, mulai dari kesiapan keluarganya, kondisi lingkungan di rumahnya dan lain-lain. Kalau keluarga siap akan kami kembalikan, jika tidak siap menerima, maka kami tidak memaksakan. Tapi kan paling tidak kita tahu, oh ternyata si A orang Surabaya, si B orang Pati dan sebagainya," kata Anna.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, layanan perekaman KTP elektronik ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019.
Pada peraturan tersebut, kata dia, ODGJ termasuk penduduk rentan administrasi kependudukan (adminduk) yang wajib dilayani dengan cara jemput bola untuk direkam KTP elektronik.
"Sebagai orang Indonesia, maka Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) yang mewakili Negara, memberikan mereka (ODGJ) identitas sebagai orang Surabaya. Alamatnya, sesuai dengan alamat liponsos, supaya nanti mereka mereka mendapatkan hak-haknya," kata Agus.
Agus menjelaskan, jika nantinya para ODGJ yang sudah dibuatkan identitas sembuh dan tahu nama asli beserta alamat asalnya, maka akan dikembalikan ke identitas asli dan dibuatkan alamat sesuai tempat tinggal sebelumnya.
"Kalau belum sembuh, ya tetap pakai id KTP elektronik yang ada di Liponsos, kalau sudah sembuh maka nanti disesuaikan kembali dengan identitas sebelumnya. Saat ini kalau menerima bantuan sosial harus ada id-nya sesuai dengan sistem yang ada di data base Nasional dan pemkot," ujar Agus.
Pada intinya, kata Agus, para ODGJ itu terekam terlebih dahulu id-nya agar hak konstitusi sebagai warga Negara dapat terpenuhi. "Kalau tidak punya NIK (Nomor Induk Kependudukan), nanti kasihan tidak dapat bantuan. Akhirnya diberikan fasilitas itu untuk memudahkan ODGJ ini," katanya. (*)