Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengatakan regulasi hak cipta jurnalistik (publisher rights) apabila telah ditetapkan secara resmi dapat menjaga konvergensi media lebih berimbang.
"Ini bukan mengatasi dominasi, tapi ini untuk membangun suatu konvergensi industri media, untuk menjaga agar lapangan usaha itu lebih berimbang, agar bisa hidup bersama-sama yang saling memperkuat antara media konvensional dengan media baru (the new comer) over-the-top (OTT)," kata Johnny saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan saat ini tim Task Force Media Sustainability telah bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk menyusun naskah akademik.
Sebelumnya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) bulan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendukung regulasi hak cipta jurnalistik. Pada HPN tahun lalu, Presiden juga telah memberikan arahan agar pihak terkait mengkaji regulasi.
"Tadi dalam rapat bersama Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers, itu (naskah akademik) memang masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan, mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan kita bisa menyelesaikan naskah akademiknya," kata Johnny.
Selanjutnya apabila naskah akademis sudah rampung, Johnny mengatakan pihaknya akan mengusulkan kepada Presiden untuk meminta hak inisiatif usulan payung hukum publisher rights, termasuk pilihan payung hukum yang paling relevan dengan perundang-undangan yang telah ada di Indonesia.
Ia menyebutkan payung hukum terkait publisher rights dan media digital tersebar di banyak undang-undang (UU), termasuk UU Pers, UU Penyiaran, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan seterusnya.
"Nanti kita akan lihat payung hukum mana yang bisa kita selesaikan dengan cepat namun juga implementable atau yang bisa diimplementasikan dan mempunyai landasan hukum yang kuat," ujarnya.
Johnny mengatakan proses selanjutnya akan bergantung pada keputusan jenis regulasi yang dipilih. Jika dalam bentuk UU, baik UU baru maupun revisi terhadap berbagai UU, maka pemerintah harus berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Untuk sementara ini, pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, ini yang sedang kita exercise. Nah, draf RUU-nya dalam bentuk dua payung itu," katanya. (*)