Pasuruan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat pengawasan pupuk bersubsidi di wilayahnya melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang telah terbit pada Januari 2022.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur Hadi Sulistyo menyatakan bahwa anggota KP3 di provinsi Jawa Timur terdiri dari unsur kepolisian dan organisasi terkait seperti dinas perindustrian dan perdagangan, dinas kelautan dan perikanan, maupun dinas kehutanan.
"Untuk pupuk bersubsidi ini kan, pengawasannya sudah ada KP3, ada SK Gubernur, dan di provinsi itu dikoordinasi oleh Biro Perekonomian,” ujar Hadi usai menghadiri Raker bersama Komisi B DPRD Jawa Timur di Pasuruan, Kamis.
Selain di tingkat provinsi, kata dia, KP3 juga dibentuk di tingkat kabupaten yang bertugas untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan dan seterusnya.
Ia mengatakan peran KP3 sudah berjalan dan akan terus dimaksimalkan oleh Pemprov Jatim. Misalnya saja di Kabupaten Nganjuk, dimana KP3 berhasil mengungkap penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah setempat.
Hadi menyebutkan bahwa usulan pupuk bersubsidi Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2022 mencapai sebesar 4,5 juta ton. Namun pihaknya hanya menerima sebesar 2,25 juta ton. Menurutnya, angka tersebut cukup digunakan untuk Januari hingga Mei 2022.
“Nanti kalau ada kekurangan sampai Mei, kita usulkan lagi ke Kementan supaya ditambah sesuai permintaan dari awal e-RDKK 4,5 juta ton," katanya melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, produsen pupuk bersubsidi PT Pupuk Indonesia (Persero), menyatakan bahwa realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 15 Februari 2022 telah mencapai 243 ribu ton. Jumlah ini sudah mencapai 11 persen dari total alokasi pupuk bersubsidi di Jawa Timur sebesar 2,25 juta ton.
Terkait pengawasan, Pupuk Indonesia menyebutkan pihaknya senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) dari dinas pertanian setempat.
Pupuk Indonesia juga telah menginstruksikan distributor dan kios resminya untuk mengikuti regulasi pemerintah setempat. Karena Pupuk Indonesia tidak akan segan memberikan sanksi hingga pemberhentian kerjasama kepada distributor dan kios resmi jika kedapatan melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi.
Pemprov Jatim perkuat pengawasan pupuk bersubsidi melalui KP3
Kamis, 17 Februari 2022 20:17 WIB