Bangkalan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, meluncurkan program Gerakan Obat Keluarga Mengatasi Penyakit Kronis (Gerobak Manis) sebagai upaya meningkatkan kesehatan masyarakat serta menekan penyebaran COVID-19 varian baru omicron di wilayah itu.
"Selain dalam rangka menekan penyebaran COVID-19, program ini juga sebagai sarana mendidik perilaku hidup sehat di kalangan masyarakat," kata Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di sela acara peluncuran program itu di Kecamatan Sepuluh, Bangkalan, Madura, Rabu.
Bupati menjelaskan fokus program "Gerobak Manis" itu pada upaya mewujudkan pola hidup sehat di kalangan masyarakat, khususnya warga lanjut usia, serta pengenalan dan pemanfaatan taman obat keluarga (Toga) dalam pencegahan dan pengobatan penyakit kronis, seperti diabetes meletus/kencing manis dan hipertensi.
"Warga lansia memang menjadi sasaran utama program ini, karena rentan terserang penyakit," katanya.
Dalam kesempatan itu, bupati juga meminta kepada masyarakat agar mereka terus meningkatkan disiplin protokol kesehatan, karena penyebaran COVID-19 semakin meningkat.
Saat ini, sambung dia, Kabupaten Bangkalan sudah masuk Level 3 program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersama 11 kabupaten/kota lain di Jawa Timur.
Kabupaten lainnya adalah Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Trenggalek.
"Sebelumnya kita berada di Level 2, tapi karena kasus baru di Bangkalan meningkat, maka Bangkalan naik ke Level 3. Maka dari itu, mari kita tingkatkan disiplin protokol kesehatan," kata bupati.
Orang nomor satu di Pemkab Bangkalan ini lebih lanjut menjelaskan pihaknya akan membatasi kegiatan masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 ada beberapa pembatasan pada PPKM Level 3, di antaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial maksimal 25 persen. Untuk pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan jam operasinya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari beroperasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Untuk pelaksanaan kegiatan makan di tempat pada warung makan atau pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Begitu juga dengan restoran ataupun kafe. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang ketat.
Kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk sarana fasilitas umum ditutup sementara. Kegiatan pusat kebugaran diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Untuk transportasi umum beroperasi dengan protokol kesehatan ketat dan maksimal 70 persen, kecuali pesawat 100 persen. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.