Gresik, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggencarkan patroli penerapan protokol kesehatan COVID-19 untuk mendorong penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah itu yang kini berada di level 3.
Kepala Satpol PP Gresik Suprapto di Gresik, Selasa, mengatakan bahwa patroli tersebut menyasar beberapa kegiatan masyarakat di Kota Pudak itu dengan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
"Patroli kami lakukan dengan petugas gabungan TNI/Polri, satpol PP, dishub, dan tenaga kesehatan. Terhitung dua kali operasi oleh petugas gabungan dalam sehari, mulai tingkat kecamatan sampai kota," katanya.
Patroli, kata Suprapto, mengacu pada keterangan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang menyasar tempat keramaian dan hiburan dengan penegakan jam pembatasan operasional.
“Warung makan/warung tegal (warteg) pedagang kali lima (PKL), tetap diizinkan buka dengan prokes dengan batas waktu pukul 21.00 WIB. Untuk kafe, restoran yang beroperasi malam hari boleh buka dengan batas maksimal pukul 00.00 WIB," katanya.
Untuk pasar modern, seperti supermarket dan tempat keramaian lainnya, Suprapto menegaskan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan batas maksimum pengunjung 50 persen dari kapasitas, termasuk kegiatan seni dan budaya serta fasilitas umum dan wisata.
Anak usia di bawah 12 tahun yang masuk pusat keramaian, lanjut dia, wajib didampingi orang tua. Khusus untuk anak usia 6—12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
“Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.
Suprapto berharap upaya ini dapat menekan angka COVID-19 di Gresik yang terus naik sehingga bisa menurunkan lagi level 2 hingga level 1 PPKM.
Sebelumnya, Kabupaten Gresik mengalami kenaikan satu level dalam PPKM dari level 2 ke level 3 setelah terdapat penambahan sebanyak 151 kasus COVID-19.
Selain Gresik, sesuai dengan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19, kabupaten dan kota lain yang juga level 3 adalah Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Lamongan, dan Bangkalan.