Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Setyoningsih, Rabu, mengatakan upaya pengoptimalan tersebut dilakukan dengan menggelar kegiatan rapat optimalisasi kepesertaan program BPJAMSOSTEK bersama Komisi C DPRD setempat yang membawahi bidang kesejahteraan rakyat dan ketenagakerjaan.
"Kegiatan ini merupakan sinergi dengan DPRD sekaligus tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Nuning, sapaan akrab Setyoningsih.
Ia menjelaskan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang telah terbit awal tahun 2021 tersebut, di antaranya menginstruksikan kepada bupati/wali kota yang di dalamnya memuat untuk mengalokasikan anggaran, pembuatan regulasi, dan langkah-langkah untuk mengoptimalisasi kepesertaan program BPJAMSOSTEK.
"Di Bojonegoro sendiri karena coverage baru 23 persen dibandingkan dengan data BPS tahun 2020, maka masih banyak yang harus dioptimalkan lagi dengan berbagai hal yang ada di pemerintah daerah. Oleh karena itu kita bersinergi dengan Komisi C DPRD untuk mendukung program BPJAMSOSTEK dengan pemerintah setempat," kata dia.
Adapun dukungan yang disinergikan adalah terkait pekerja-pekerja di pedesaan dan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa termasuk RT/RW, petugas keagamaan untuk menambah kesejahteraannya dengan terlindungi progam BPJAMSOSTEK.
Selain itu sinergi dengan santunan uang duka jika warga Bojonegoro kurang mampu meninggal dunia mendapat Rp2,5 juta dari pemerintah kabupaten serta pekerja Bojonegoro yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK dengan program manfaat jaminan kematian santunan sebesar Rp42 juta.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang mendapat amanah menyelenggarakan lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun, lanjut Nuning, untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) seperti nelayan, petani, dan lainnya bisa mengikuti minimal dua program wajib, yakni JKK dan JKM.
Manfaat kedua program tersebut, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, diberikan upah pengganti selama tidak mampu bekerja, dan jika sampai berakibat meninggal dunia, santunan JKK untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp48 juta.
"Namun, bila meninggal dunia tanpa ada kaitannya dengan kerja, JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta," kata dia.
Sesuai data, saat ini jumlah peserta aktif BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro yang meliputi wilayah Bojonegoro, Tuban, serta Lamongan mencapai 105.693 tenaga kerja formal atau Penerima Upah (PU) dan 25.489 tenaga kerja non-formal atau bukan penerima upah (BPU). Serta jumlah perusahaan aktif sebanyak 6.772 perusahaan.
"Kami siap mendukung BPJAMSOSTEK untuk melakukan sosialisasi program-programnya, dan kami akan mendorong para pekerja di wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini penting untuk ketenangan mereka bekerja dan demi kesejahteraan mereka," kata Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Afan.
Rapat optimalisasi kepesertaan program BPJAMSOSTEK dihadiri Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro Setyoningsih, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Afan, Sekretaris Ahmad Supriyanto, Wakil Ketua Ahmad Sunjani, dan beberapa anggota Komisi C DPRD Bojonegoro.