Pasuruan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu sebagai upaya mengantisipasi merebak penularan COVID-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya dalam keterangan pers di Pasuruan, Selasa (8/2), mengatakan pemberlakuan aturan WFH tersebut penting dilakukan sebagai langkah antisipasi penularan varian baru COVID-19, yakni omicron.
"Daripada nanti penyebarannya semakin meluas. Maka sesuai instruksi Bupati Pasuruan, maka langsung diberlakukan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan," katanya.
Ia mengatakan aturan WFH hanya diberlakukan bagi staf atau pelaksana, sedangkan bagi pejabat tinggi, administratur, pejabat pengawas, hingga pejabat fungsional melaksanakan sistem bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Pegawai yang melaksanakan WFO wajib melaksanakan presensi faceprint dan tidak diperbolehkan menggunakan presensi manual.
"Kalau kepala OPD sampai pejabat setingkat kasi atau sekarang fungsional, wajib masuk seperti biasa atau WFO. Dan bagi pegawai yang masuk kerja wajib faceprint," katanya.
Terkait teknis WFH atau WFO, Pemkab Pasuruan telah mengaturnya, yakni pegawai yang melakukan tugas layanan pemerintah dengan sektor yang bersifat esensial, maka wajib masuk dengan jumlah maksimal 75 persen. Pegawai yang bekerja di sektor kritikal seperti Dinas Kesehatan, rumah sakit, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan BPBD masuk 100 persen.
"Juga berlaku untuk pegawai yang ditempatkan menjadi staf kabag, maka 100 persen masuk kerja. Karena jumlah stafnya cuma beberapa saja," katanya.
Lebih lanjut Anang menegaskan meski para ASN bekerja dari rumah, hal itu tidak menjadi penghambat capaian atau target kinerja perangkat daerah, sehingga pelayanan publik tetap berjalan normal seperti biasanya.
"Di rumah ya harus bekerja. Sekarang semuanya serba teknologi, dan kami sudah terbiasa. Jadi sama sekali tidak memengaruhi kinerja atau capaian kinerja," ucapnya.
Selama WFH, para pegawai wajib melakukan presensi dari rumah atau tempat tinggal dengan cara mengirim titik lokasi melalui aplikasi kamera peta GPS atau share location terkini melalui google map dengan memilih waktu durasi delapan jam kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian.
"Harus mengisi presensi melalui share loc pada tempat tinggalnya. Bisa juga video call untuk memastikan setiap pegawai berada di dalam rumahnya," katanya.
Pemkab Pasuruan berlakukan sistem kerja dari rumah bagi ASN
Rabu, 9 Februari 2022 14:41 WIB