Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah masih melakukan kajian terhadap regulasi yang dapat mendukung tumbuhnya jurnalisme berkualitas.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, Mahfud mengatakan dia telah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membahas norma hukum regulasi itu.
"Saat ini Pemerintah melakukan kajian akademis atas usulan regulasi yang disampaikan Dewan Pers tentang jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab platform digital, termasuk bentuk regulasi yang tepat," kata Mahfud dalam sambutannya di acara Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2022, melalui konferensi video dari Jakarta, Selasa.
Sejauh ini, Pemerintah belum memutuskan untuk membentuk regulasi yang akan dibuat tersebut, tambahnya.
Mahfud mengatakan regulasi itu dapat berbentuk undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah (PP), sebagai aturan pelaksana UU, baik UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau UU yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Saya sendiri telah memerintahkan jajaran saya untuk mengawal proses penyusunan regulasi tersebut," katanya.
Pemerintah juga terus berkomitmen untuk memberi perlindungan bagi media massa, sekaligus memperkuat peran dan kedudukan pers dalam menjalankan bisnis media. Namun, menurutnya, dunia pers saat ini dihadapkan pada dinamika baru, karena ada kemajuan teknologi informasi yang ditandai dengan tumbuhnya platform atau aplikasi digital dan laman atau situs web.
Perkembangan itu menyebabkan adanya hubungan tak seimbang antara penyedia konten dari platform digital dan penerbit berita yaitu media massa. Sehingga, penerbit berita berkepentingan menyiarkan berita dan informasi yang berkualitas, sementara pemilik platform digital berorientasi pada keuntungan sebesar-besarnya, jelasnya.
Oleh karena itu, regulasi yang masih dibahas Pemerintah tersebut memiliki peranan penting karena akan mengatur hubungan antara penerbit berita dan pemilik platform digital, ujar Mahfud. (*)