Pamekasan (ANTARA) - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI dan Polri di Pamekasan, Jawa Timur, mulai menggencarkan kembali operasi di malam hari guna mencegah penyebaran COVID-19 varian omicron di wilayah itu.
"Selain untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang akhir-akhir ini meningkat, operasi yustisi gabungan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 varian omicron serta penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Satpol-PP Pemkab Pamekasan Nurhidayati Rasuli, di sela-sela kegiatan operasi di sebuah kafe di Pamekasan, Madura, Senin malam.
Kafe itu merupakan salah satu dari beberapa kafe yang menjadi sasaran operasi yustisi petugas gabungan tim Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan.
Selain menyampaikan imbauan agar para pengunjung menaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 yang akhir-akhir cenderung meningkat, petugas meminta agar pengelola kafe menyediakan aplikasi PeduliLindungi.
"Semua pusat perbelanjaan dan kafe harus menyediakan aplikasi PeduliLindungi, dan ini semua demi mencegah penyebaran corona, terutama varian baru omicron," kata Ipda Bambang Budiyanto, dari Polres Pamekasan, yang juga bergabung dengan tim operasi yustisi itu.
Di kafe itu, semua pengunjung terpantau menggunakan masker dan menjaga jarak fisik antarsesama pengunjung lainnya. Hanya saja, pengelola tidak menyediakan aplikasi PeludiLindungi.
Di kafe lainnya, ditemukan ada pengunjung yang tidak menggunakan masker, tapi langsung diberi masker oleh petugas.
Usai menggelar operasi di kafe itu, petugas gabungan yang berjumlah 30 orang ini melanjutkan ke kafe lainnya di Jalan Joktole dan dilanjutkan ke sejumlah kafe lain di tempat berbeda.
Menurut Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol-PP Pemkab Pamekasan Nurhidayati Rasuli, operasi yustisi pada malam hari dengan sasaran kafe dan pusat perbelanjaan di Pamekasan akan terus digelar hingga Pamekasan dinyatakan bebas dari COVID-19.
"Gerakan ini merupakan gerakan terpadu, dan masing-masing diantara kami di Pemkab Pamekasan ini bergerak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," katanya.
Selain di malam hari, operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan juga digelar pada siang hari dengan sasaran para pengendara kendaraan bermotor dan pedagang pasar tradisional di Pamekasan.
Sementara itu, berdasarkan data Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan, jumlah kasus aktif COVID-19 di kabupaten ini cenderung meningkat dalam dua pekan terakhir ini, dari sebelumnya empat orang menjadi sembilan orang per tanggal 6 Februari 2022.
Jumlah warga Pamekasan yang terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 2.620 orang dengan jumlah pasien sembuh 2.410 orang dan pasien yang meninggal dunia 201 orang. (*)