Surabaya (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menerima pelimpahan tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme sehingga saat ini ada 38 orang dengan kasus terorisme yang tersebar di 14 lapas di seluruh provinsi ini.
Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto dalam siaran pers di Surabaya, Rabu, mengatakan pada awal tahun 2022 pihaknya menerima tujuh warga binaan kasus terorisme dari Rutan Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
"Ketujuh WBP disebar ke tiga lapas sesuai dengan SK Dirjen Pemasyarakatan. Tiga orang ke Lapas Surabaya, dua orang ke Lapas Malang, dan dua orang ke Lapas Madiun,” ujarnya.
Wisnu menjelaskan tujuh narapidana itu masih belum menyatakan ikrar kepada NKRI sehingga ditempatkan di lapas yang selama ini sering berhasil membuat WBP teroris kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
"Dengan pendekatan kemanusiaan, akan kami upayakan agar secepatnya ketujuh WBP terorisme bisa kembali ke NKRI," tukasnya.
Ia menjelaskan pihaknya akan menggencarkan peran pendamping atau pamong khusus WBP kasus terorisme. Pamong selama ini dilatih untuk melakukan pendekatan dan pembinaan khusus sehingga WBP bisa cepat menyatakan ikrar ke NKRI.
"Setiap lapas ada pamong khusus yang melaporkan setiap perkembangan sehingga terpantau," kata Wisnu.
Selama ini, lapas di Jatim tercatat membina 82 WBP khusus kasus terorisme. Sebanyak 35 WBP di antaranya telah bebas dan 9 dipindahkan ke Lapas High Risk Batu, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Yang bebas dari Jatim itu mayoritas sudah menyatakan ikrar kembali NKRI, yang sulit dibina, kami pindahkan ke Nusakambangan dengan alasan keamanan dan ketertiban lapas," katanya.