Sidoarjo (ANTARA) - Bank Tabungan Negara (BTN) Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur mengapresiasi terobosan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang sudah mengeluarkan perbup tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kami sangat mengapresiasi dengan terobosan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang sudah mengeluarkan perbup tentang PBG sebagai pengganti IMB, semoga ini bisa dimanfaatkan oleh pengembang untuk mengurus izin bangunan rumah yang akan dibangun karena lewat perijinan PBG yang dilakukan secara online bisa selesai dengan waktu yang cepat," kata Branch Manager BTN Sidoarjo Liberty Lubis dalam keterangan tertulis, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya selaku penopang pembiayaan properti sangat senang dengan keluarnya Perbup Sidoarjo tentang PBG, karena ini akan mempercepat proses pembiayaan yang akan dikeluarkan oleh BTN.
"Saya berharap lewat perijinan PBG ini produk-produk BTN segera bisa dimanfaatkan oleh pengembang dalam waktu yang relatif cepat," papar Liberty Lubis yang akrab dipanggil Jerry ini.
Dalam kesempatan itu, Jerry juga memaparkan produk digital dan unggulan 2022 yang dikeluarkan BTN Sidoarjo antara lain KPR BTN Platinum, KPR Simple, KPR Gaess Millenial, KPR BTN Solusi, Kerjasama Developer Nasional, KPR Take Over, KPR Isi Ulang, KPR Agent, Mercant BTN, KPR BTN Harapan, BTN Giro dan masih banyak lagi.
Seperti diketahui Pemerintah resmi menghapus ketentuan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagai gantinya ada ketentuan soal persetujuan bangunan gedung (PBG) yang fokus pada mengatur soal klasifikasi hingga standar teknis gedung. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2021 tentang PP UU No 28 tahun 2002 tantang bangunan gedung.
Pada Pasal 1 pada poin 17 disebutkan bahwa "Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung".
Dengan berlakunya PP ini yang merupakan penjelasan dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45321, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Dinas PUPRCK Sidoarjo Soelaksono, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhlor sangat welcome di wilayahnya baik menyangkut pembangunan perumahan bagi masyarakat umum maupun PNS atau pembangunan properti lainnya dengan sudah mengeluarkan Perbup No 94 Tahun 2021 tentang PBG.
"Yang namanya properti itu tidak hanya perumahan saja, tapi juga gedung atau bangunan pabrik, perkantoran, dan lainnya,” katanya.
Ia mengatakan, Perbup No 94 Tahun 2021 tentang PBG yang diteken oleh Bupati Sidoarjo bulan Desember 2021 merupakan tindak lanjut dari PP No 16 Tahun 2021 sebagai langkah teknis.
“Harapan kami dengan keluarnya Perbup 94 Tahun 2021 birokrasi perizinan gedung menjadi lebih cepat dan simpel tidak memakan waktu lama, karena ada beberapa tahapan yang dipangkas seperti survei lokasi cukup satu kali saja,” katanya.
Ia mengatakan, produk perizinan PBG pertama kali yang sudah dikeluarkan oleh Dinas PUPRCK Sidoarjo yakni RSUD Krian.
"Kami berharap pengembang bisa segera mengajukan izin PBG ke kami untuk segera cepat diproses," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Himiprra (Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat) Supratno mengatakan meski maksudnya baik untuk mengatasi persoalan birokrasi dari masalah IMB tapi nyatanya PBG tetap membutuhkan koordinasi antar pemerintah pusat dan pemda karena selama ini belum ada sinkronisasi.
"Masalah PBG lempar-lemparan pemerintah pusat ke pemda. Jadi kami sebagai pengusaha bingung yang dituruti yang mana, sehingga perlu solusi bersama, kalau nggak 2022 berhenti pembangunan," katanya.
Menurut Supratno tidak adanya koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah saat ini banyak proyek pengembangan rumah dan properti lainnya yang harus terhenti. Bukan karena keterbatasan modal, melainkan regulasi yang belum sinkron.
"Kami berharap sinkronisasi regulasi harus segera diatasi, jangan sampai gara-gara itu pengembang mandeg usahanya bisa runyam ekonomi, pembangunan perumahan mandeg, kredit bank juga tak mengucur, berapa banyak nanti yang kena imbasnya," katanya. (*)
BTN Sidoarjo apresiasi pemkab terkait terobosan PBG
Rabu, 26 Januari 2022 12:20 WIB