Situbondo (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo Fathor Rakhman mengemukakan hingga saat ini kekosongan jabatan di beberapa OPD masih menunggu turunnya peraturan bupati tentang susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) baru dari Gubernur Jatim.
"Perbup SOTK baru saat ini masih dalam proses di Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur, serta menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hasil asesmen pejabat pimpinan tinggi pratama," katanya di Situbondo, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa para pejabat eselon II yang baru saja mengikuti asesmen, hasilnya sudah diusulkan ke Komisi ASN. Sedangkan pejabat di bawahnya, di samping membutuhkan penyesuaian, juga menunggu turunnya perbup yang saat ini dalam proses di Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur.
Menurut Fathor, dua hal tersebut sangat berpengaruh terhadap hal-hal yang menyangkut kepegawaian seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Situbondo, terutama organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami perbaikan organisasi.
"Tentu ini akan berpengaruh terhadap ASN. Bisa jadi ada penurunan jabatan sehingga itu bisa berdampak ke bawah juga," katanya.
Fathor mengatakan perbaikan organisasi ini dimungkinkan akan optimal pada awal Februari 2022. Sementara realisasi gaji ASNyang hingga saat ini belum terbayar, katanya, akan menunjuk pejabat dari dua OPD yang mengalami perampingan maupun pengembangan.
"Kami akan menunjuk pejabat dari dua OPD yang mengalami perampingan maupun pengembangan. Gaji tetap cair, namun tertunda, dan ini sudah biasa terjadi setiap tahun anggaran. Karena proses administrasi tidak sama dari tahun sebelumnya," katanya.
Adapun OPD yang dilebur, yakni Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dilebur dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Ketahanan Pangan dilebur dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dilebur dengan Dinas Perikanan menjadi Dinas Peternakan dan Perikanan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dilebur dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dilebur dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah dan melahirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). (*)
