Gresik (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengecek pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen di sejumlah SMKN dan SMAN di Kabupaten Gresik, Selasa sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
"Alhamdulillah hari ini pembelajaran tatap muka terbatas sudah dilaksanakan 100 persen satuan pendidikan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB," kata Khofifah.
SKB Empat Menteri tersebut, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) menerangkan bahwa mulai Senin 3 Januari 2022 satuan pendidikan dapat menggelar PTM terbatas 100 persen sesuai dengan kriteria.
Mantan Menteri Sosial itu menjelaskan, berbeda dengan PTM terbatas pada semester satu tahun ajaran 2021/2022 yang mana orangtua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (pjj). Di semester 2 tahun ajaran 2021/2022 seluruh siswa wajib mengikuti PTM terbatas.
"Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga lansia di daerah setempat," ujarnya.
Tak hanya itu, Khofifah juga menegaskan akan ada sanksi administratif secara tegas dan pembinaan oleh satgas COVID-19 jika terdapat satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menyebut adapun ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 1 dan 2 adalah, pertama capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah GTK di atas 80 persen dan masyarakat lansia di atas 50 persen.
Maka peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sementara durasi pembelajaran maksimal enam jam per hari.
"Sedangkan untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK 50 hingga 80 persen dan masyarakat lansia di atas 40 sampai 50 persen, maka peserta didik masuk secara bergantian setiap hari. Dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal enam jam per hari," ujarnya.
Ketentuan ketiga, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah GTK di bawah 50 persen dan masyarakat lansia di bawah 40 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian, dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas.
Sementara durasi pembelajaran maksimal empat jam per hari. Ketentuan-ketentuan tersebut berbeda dengan daerah PPKM di level 3," katanya.
Untuk PTM terbatas pada daerah PPKM level 3, pada capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah GTK minimal 40 persen dan masyarakat lansia minimal 10 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian. Kapasitas peserta didik dianjurkan 50 persen dari ruang kelas. Lama pembelajaran maksimal empat jam setiap harinya.
Selanjutnya, untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 40 persen dan pada masyarakat lansia di bawah 10 persen, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
"Dengan mengacu hal itu, PTM terbatas akan kita atur kembali. Karena menimbang parameter tersebut, ada delapan daerah yang masih berada pada PPKM di level 3 sehingga hanya diikuti 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas dengan durasi maksimal empat jam pelajaran," ujarnya. (*)