Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan pihaknya akan menelusuri kasus penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 oleh Puspom TNI.
"Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal saya ketahui," kata Panglima TNI saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa.
Terkait kasus tersebut, Andika mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Saya akan pelajari dulu berkas-berkas yang sudah dibuat sampai dengan kesimpulan," kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101."Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikkannya," kata Direktur Penyidikan KPK, Irjen Setyo Budiyanto, di Jakarta, Senin (27/12).
Lima tersangka perwira yang dimaksud ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama FA. FA adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena KSAU).
Kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dibongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.
PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101. Nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp738 miliar.