Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun melakukan sosialisasi pencegahan penjualan rokok ilegal kepada sejumlah pedagang di pasar tradisional setempat.
Koordinator Lapangan, Bagian Perekonomian dan Kesra Setda Kota Madiun, Rizky Dwi Akbar mengatakan sosialisasi dilakukan di Pasar Sri Jaya hingga Pasar Kojo Jalan Setia Budi, Kelurahan Kanigoro Kota Madiun.
"Terdapat belasan perwakilan pedagang toko atau kios eceran yang mendapat informasi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dari tim gabungan Bagian Perekonomian dan Kesra Setda Kota Madiun dengan tim bea cukai setempat," ujar Rizky di Madiun, Selasa.
Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan oleh pemkot sebagai upaya pencegahan dan mengantisipasi peredaran rokok ilegal.
"Tujuannya adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pedagang untuk tidak menerima atau menjual rokok tanpa pita cukai atau biasa disebut dengan rokok ilegal," ucap dia.
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, tidak ditemui pedagang yang menjual rokok ilegal. Justru para pedagang mengatakan bahwa mereka selalu menolak dan tidak menerima tenaga distributor yang menawarkan rokok ilegal.
"Mereka sangat kooperatif. Intinya mereka mendukung upaya pemkot dan bea cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Selain melanggar aturan, peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Pemkot Madiun-Bea Cukai sosialisasikan pencegahan penjualan rokok ilegal
Selasa, 21 Desember 2021 18:52 WIB