Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp1.891.567,12. atau naik sebesar Rp22,8 ribu atau 1,22 persen dibanding tahun 2021.
Baca juga: UMP Jatim 2022 ditetapkan sebesar Rp1.891.567
Baca juga: Pemprov Jatim perjuangkan kenaikan UMP 2022
Jatim tetapkan UMP 2022 sebesar Rp1,89 juta
Senin, 22 November 2021 10:38 WIB