Surabaya (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023 harus diputuskan bersama berdasarkan konsep sinergi dan kolaborasi.
"Pengusaha dan pekerja ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya harus seiring dalam menentukan arah kebijakan, termasuk dalam hal kenaikan UMK," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Selasa.
Oleh karena itu, lanjut dia, kolaborasi dan sinergi harus dijadikan landasan utama dalam berdiskusi mencari solusi yang terbaik untuk semuanya.
Adik mengatakan, selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada banyak faktor yang juga harus diperhatikan, termasuk prediksi kondisi ekonomi nasional dan global tahun depan. Karena bagaimanapun juga, industri harus terus jalan agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga dan terhindar dari resesi ekonomi yang telah menghantam banyak negara.
"Tahun depan itu tahun penuh tantangan, harus ada formula yang tepat agar kinerja ekonomi terus naik dan tidak mandek. Salah satunya dengan menjaga hubungan harmonis antara pengusaha dan tenaga kerja agar produksi tidak terganggu. Kalau produksi terganggu, tidak hanya pengusaha yang dirugikan, tenaga kerja pasti juga akan rugi," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan untuk usulan penetapan UMK, Pemprov sepenuhnya menyerahkan kepada kepala daerah dan Dewan Pengupahan daerah.
Disnakertrans Jatim, kata dia, hanya mengumpulkan usulan yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur sebagai usulan kenaikan UMK di setiap daerah.
Dari usulan tersebut, lanjut Himawan, akan dilihat keputusannya apakah naik 10 persen atau lebih rendah. Tetapi ia yakin, keputusan Dewan Pengupahan kabupaten/kota tidak akan sama dan pasti terjadi disparitas.
"Ada yang mengusulkan 10 persen, ada yang 6,8 persen ada juga yang 6,5 persen, tergantung pada angka," tuturnya.
Dia menegaskan, pada dasarnya Disnakertrans Jatim masih wait and see dari usulan yang ditetapkan kabupaten/kota yang akan masuk maksimal 21 November 2022.
"Tentu ada satu proses yang dibicarakan di sana. Dalam hal ini, tentu Dewan Pengupahan akan memberikan pertimbangan kepada Gubernur bahwa sebenarnya seperti apa kondisi riilnya," katanya.
Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur mengakui telah mengumpulkan seluruh serikat pekerja di Jatim dan menghasilkan rekomendasi atau usulan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 10 persen.
"Dengan pertimbangan adanya kenaikan BBM, kenaikan bahan pokok, kami berharap bu Gubernur merespon usulan kami kenaikan UMK sebesar 10 persen. Ini setidaknya sebagai jawaban atas kenaikan BBM dan lain-lain," ujar Ketua DPD SPSI Jatim Fauzi.
Ia menegaskan, bahwa usulan tersebut belum final karena serikat pekerja juga memahami kondisi ekonomi Jatim, nasional dan global.
Pekerja cukup prihatin atas perang Rusia Ukraina yang menyebabkan banyak perusahaan orientasi ekspor Amerika Eropa dan lainnya lesu dan tidak ada daya beli.
Oleh karena itu ke depan, harus pikirkan kerangka atau formula yang akan menjadi solusi di tengah kenaikan harga sejumlah kebutuhan.
"Untuk itu kami cari solusi bagaimana tingkat kesejahteraan buruh di Jatim tetap terjaga tetapi industri tidak boleh gulung tikar dan harus tetap jalan. Maka sesuai dengan apa yang saya katakan bahwa idealisme tidak boleh membunuh industri. 10 persen itu bukan harga mati," tegasnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur Johnson Simanjuntak mengatakan, akan melihat terlebih dahulu besaran kenaikan UMKM yang diusulkan pekerja, apakah 10 persen atau lebih rendah. Tentunya Apindo akan menimbang sesuai dengan aturan yang ada dalam PP 36.
"Memang harus menyadari bahwa situasi ke depan sangat tidak mendukung semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Kami berharap semua bisa dibicarakan dengan baik-baik antara pemerintah, serikat pekerja dan Apindo," kata Jhonson.
Kadin Jatim: Kenaikan UMP-UMK 2023 diperlukan sinergi dan kolaborasi
Selasa, 8 November 2022 18:17 WIB
Pengusaha dan pekerja ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan