Jember (ANTARA) - Bupati Jember Hendy Siswanto telah berkirim surat kepada Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan untuk pengajuan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2022 seiring dengan penambahan ribuan aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten setempat.
"Berkaitan dengan ruang fiskal yang sangat terbatas dan makin berat, salah satunya untuk pemenuhan belanja wajib penyediaan gaji CPNS dan PPPK, kami telah berkirim surat kepada Dirjen Perimbangan Kemenkeu," kata Hendy dalam Rapat Paripurna Raperda APBD 2022 di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (10/11).
Sejumlah fraksi di DPRD setempat menyoroti kebijakan Bupati Hendy yang merekrut 4.328 CPNS dan PPPK yang berdampak pada APBD 2022 mengalami defisit mencapai Rp586 miliar.
"Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada segenap fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum, baik yang bersifat saran, masukan, maupun pertanyaan," tuturnya.
Menurut ia, hal tersebut sebagai wujud hak konstitusi bagi para anggota DPRD dalam mencermati Raperda APBD TA 2022 untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan daerah sebagai perwujudan dari prinsip sinergi, kolaborasi, dan akselerasi dalam membangun daerah ini.
"Kami mengakui terkait pembebanan gaji CPNS dan PPPK cukup berat bagi daerah sehingga Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) akan menyampaikan itu kepada Presiden Joko Widodo," katanya.
Dikatakan pula bahwa persoalan itu juga akan disampaikan dalam pertemuan Apkasi se-Jawa Timur pada tanggal 1 Desember 2021 dengan harapan gaji CPNS dan PPPK yang baru masuk dalam APBN lagi.
Pendapatan daerah pada RAPBD Jember pada tahun 2022 dibandingkan dengan APBD awal tahun 2021 diproyeksikan alami kenaikan sebesar Rp103,03 miliar atau 2,78 persen, dari Rp3,70 triliun menjadi Rp3,81 triliun.
Sementara itu, belanja daerah dalam RAPBD 2022 jika dibandingkan dengan APBD awal 2021 direncanakan alami penurunan sebesar Rp39,05 miliar atau 0,01 persen, dari Rp4,44 triliun menjadi Rp4,39 triliun.