Madiun (ANTARA) - Sebanyak 143 desa yang ada di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, siap menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 20 Desember 2021.
Bupati Madiun H. Ahmad Dawami mengatakan bahwa tahapan gelaran pilkades serentak sempat tertunda sejak Juli lalu karena status level PPKM daerah setempat pada level 4.
"Penundaan itu karena adanya peningkatan kasus COVID-19 yang masuk level 4 dan Surat Edaran Mendagri tentang Penundaan Tahapan Pilkades Serentak pada Masa Pandemi," kata Bupati Ahmad Dawami di Madiun, Jumat.
Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4251/SJ perihal penundaan tahapan pilkades serentak tersebut, yang boleh melaksanakan pilkades serentak adalah daerah yang status PPKM levelnya ada di level 1, 2, dan 3. Sementara itu, pada level 4 tidak diperbolehkan.
"Alhamdulillah, Kabupaten Madiun saat ini level 3 sehingga tahapan pilkades serentak untuk 143 desa bisa dilanjutkan hingga pemungutan suara pada tanggal 20 Desember mendatang," katanya.
Karena tahapan kembali berlanjut, pihaknya memprediksi mobilitas masyarakat bakal meningkat.
Untuk itu, Bupati meminta warga setempat tetapi disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat guna menekan penyebaran COVID-19.
"Jadi, semua tergantung pada kondisi COVID-19 di Kabupaten Madiun. Karena aturannya sudah jelas, bisa mundur kalau COVID-19 levelnya naik ke-4. Ini otomatis. Makanya, mari jaga agar level di daerah ini bisa turun sehingga penentuan tanggal pilkades serentak sekali saja dan tidak tertunda," kata Bupati.
Selain meminta warga lebih disiplin dalam prokes, Bupati juga terus mengejar pelaksanaan vaksinasi di wilayahnya.
Sesuai dengan data, hingga pertengahan Oktober 2021, capaian vaksinasi di daerah ini lebih dari 50 persen untuk dosis pertama.
Ia megakui terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan vaksin, terutama untuk sasaran kaum lanjut usia atau lansia.
"Vaksinasi lansia ini banyak yang dijadwalkan ulang. Hal itu karena ketika diskrining awal, ternyata belum siap divaksin, seperti tekanan darah sedang tinggi dan lain sebagainya," katanya.
Oleh karena itu, untuk menggenjot pelaksanaan vaksin COVID-19, pemkab setempat juga melakukan vaksin dengan sistem "jemput bola", yakni petugas mendatangi sasaran dari rumah ke rumah.
"Tak kalah penting, Saya juga mengimbau masyarakat, utamanya calon kades untuk terus menjaga prokes. Diharapkan upaya itu akan diikuti oleh warganya," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun Joko Lelono mengatakan bahwa para calon kades dapat mengurus persyaratan pendaftaran di Pengadlan Negeri Kabupaten Madiun secara daring melalui aplikasi Eraterang guna menghindari kerumunan.
Dengan aplikasi itu, kata dia, calon kades tidak perlu datang ke Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk mengurus surat permohonan yang mereka butuhkan.
"Para calon kepala desa nanti tidak perlu ramai-ramai datang ke pengadilan untuk mengurus surat permohonan di PN. Cara mengurusya tinggal buka dan klik saja di aplikasi Eraterang. Nanti sudah keluar di situ syarat-syaratnya apa saja," katanya.
Setelah mendaftarkan diri untuk permohonan berkas secara daring, lanjut dia, calon peserta pilkades bisa datang ke kantor PN setempat untuk mengambil berkasnya pada jadwal yang ditentukan.
"Karena pelaksanaan pilkades ini masih dalam masa pandemi, setiap tahapannya memperhatikan protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19," katanya.