Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya berupaya memberikan perlindungan asuransi ketenagakerjaan bagi pengurus organisasi kewartawanan tersebut dengan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang setempat.
Untuk merealisasikan perlindungan tersebut, PWI Malang Raya mendaftarkan para pengurusnya menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
“Kerja sama yang dibangun dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya PWI Malang Raya untuk memberikan perlindungan kepada wartawan. Namun, itu tergantung anggota (pengurus) mau bergabung atau tidak,” kata Ketua PWI Malang Raya Cahyono di sela penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang di Malang, Jawa Timur, Jumat.
Cahyono berharap tidak hanya pengurus, seluruh wartawan yang tergabung dalam PWI Malang Raya dapat ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebab dalam menjalankan tugasnya, wartawan selalu dibayang-bayangi risiko.
"Dengan adanya MoU ini, saya berharap seluruh wartawan terlindungi dengan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Banyak manfaat yang didapatkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya Imam Santoso menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan untuk perlindungan wartawan sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap anggota PWI Malang Raya harus terjamin. Karena wartawan sangat rentan dalam melakukan pekerjaan, jadi penting untuk diberikan pelindungan sosial,” ujarnya.
Selain wartawan, lanjut Imam, BPJS Ketenagakerjaan juga memberi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
“Pekerja yang bukan penerima upah atau pekerja yang tidak terikat pada perusahaan juga dijamin. Terkait keselamatan kerja dari masing-masing individu jika terdaftar. PBPU itu bisa peagang, seniman atau pengamen, dan lainnya,” pungkasnya.
Jaminan yang diberikan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan .
Sementara jaminan yang diberikan bagi pekerja bukan penerima upah, di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. “Premi per bulannya sangat terjangkau, mulai Rp16.800,” kata Imam. (*)