Jember (ANTARA) - Kabupaten Jember di Provinsi Jawa Timur masuk dalam wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 karena cakupan vaksinasinya masih rendah.
"Naiknya Jember ke level 3 karena cakupan vaksinasi COVID-19 belum mencapai 50 persen dari total jumlah penduduk dan cakupan vaksinasi saat ini sekitar 26 persen," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Jember Lilik Lailiyah saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Selasa petang.
Ia menambahkan sasaran vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Jember sekitar 1,9 juta orang.
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri No.47/2021, status PPKM kabupaten/kota bisa diturunkan dari level 3 ke level 2 kalau cakupan vaksinasi COVID-19 dosis pertama pada warga minimal 50 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama pada warga berusia 60 tahun ke atas minimal 40 persen.
Lilik menjelaskan bahwa ada empat aspek yang mempengaruhi upaya peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19 di Jember, yakni ketersediaan vaksin, petugas pelaksana vaksinasi, sasaran vaksinasi, dan sistem pelaporan.
Mengenai ketersediaan vaksin COVID-19, ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jember mendapat jatah dari pemerintah provinsi serta tambahan pasokan dari Polri dan TNI.
"Hari ini kami mendistribusikan 29 ribu dosis pertama dan besok akan diambil lagi vaksin ke Surabaya karena vaksinnya memang sudah habis. Namun Jember mendapat tambahan vaksin dari Polri dan TNI," ujarnya.
Guna mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi, ia mengatakan, pemerintah daerah berusaha mendekatkan pelayanan dengan menjalankan sistem jemput bola, mendatangi warga perdesaan untuk memberikan pelayanan vaksinasi.
"Terkait kendala pelaporan, ada ketidaksamaan data di KPCPEN dengan data manual di Satgas Kabupaten, sehingga selisihnya mencapai tujuh ribu lebih, sedang diperbaiki," katanya.
Ia berharap kendala-kendala dalam mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi bisa segera diatasi supaya status PPKM Jember bisa diturunkan dari level 3 ke level 2.
Di wilayah PPKM Level 3, pembelajaran tatap muka boleh dilaksanakan secara terbatas dengan peserta maksimal 50 persen kecuali untuk pendidikan anak usia dini dan sekolah luar biasa.
Selain itu, jumlah pegawai yang bekerja di kantor dibatasi 25 persen; restoran, rumah makan, dan kafe hanya boleh buka sampai pukul 21.00 dengan batas pengunjung 25 persen; pusat belanja boleh beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 sampai 21.00; dan tempat ibadah boleh dibuka dengan batas jamaah 50 persen.