Jember, Jawa Timur (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember memperketat persyaratan perjalanan menggunakan kereta api dengan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021.
"Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19," kata Vice President KAI Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Broer Rizal dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat.
Menurutnya syarat perjalanan naik kereta api yang diperketat tersebut mulai berlaku pada 13 Agustus 2021 baik syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh maupun KA lokal.
"Salah satu persyaratan yang diperketat yakni penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan KA jarak jauh," tuturnya
Selain itu, lanjut dia, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau punya penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin.
"Penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Sedangkan syarat perjalanan menggunakan KA lokal hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
"Penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen, namun akan dilakukan pemeriksaan tes cepat antigen secara acak kepada para penumpang di stasiun," ujarnya.
Ia menjelaskan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
"Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," katanya.
Selama PPKM, KAI Daop 9 Jember hanya mengoperasikan tiga KA yakni KA Sritanjung, KA Tawangalun, dan KA Probowangi. (*)
Daop Jember perketat syarat naik KA saat PPKM Level 4
Jumat, 13 Agustus 2021 7:36 WIB
Salah satu persyaratan yang diperketat yakni penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan KA jarak jauh